Pendiri Negara Pengusul Rumusan Dasar Negara

Sobat Ilyas, selamat datang di artikel kami kali ini! Kali ini kita akan membahas tentang para pendiri negara yang mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia. Sebagai bangsa yang merdeka, Indonesia memiliki dasar negara yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun, tahukah kamu siapa yang mengusulkan rumusan dasar negara tersebut? Yuk, mari kita simak ulasannya!

Soekarno dan Hatta, Pendiri Negara

Banyak orang tahu bahwa Soekarno dan Hatta adalah dua tokoh penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Namun, tahukah kamu bahwa mereka juga merupakan pendiri negara yang mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia? Ya, kedua tokoh ini merupakan tokoh-tokoh yang sangat berpengaruh dalam pembentukan negara Indonesia.

Soepomo, Penulis Naskah Proklamasi dan Pendukung Rumusan Dasar Negara

Selain Soekarno dan Hatta, ada satu tokoh penting lainnya yang turut andil dalam pembentukan negara Indonesia, yaitu Soepomo. Soepomo adalah penulis naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dibacakan oleh Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945. Selain itu, Soepomo juga merupakan pendukung rumusan dasar negara Indonesia.

Pembentukan Panitia Sembilan

Pada tahun 1945, Soekarno dan Hatta membentuk sebuah panitia yang diberi nama “Panitia Sembilan”. Panitia ini bertugas untuk menyusun rumusan dasar negara Indonesia. Selain Soekarno dan Hatta, anggota panitia ini juga terdiri dari tokoh-tokoh penting seperti Soepomo, Muhammad Yamin, dan Ki Bagus Hadikusumo.

Rumusan Dasar Negara Indonesia

Setelah melalui diskusi panjang, akhirnya Panitia Sembilan berhasil menyusun rumusan dasar negara Indonesia. Rumusan tersebut kemudian diundangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam rumusan tersebut terdapat sejumlah prinsip dasar negara Indonesia, seperti Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pancasila

Pancasila merupakan ideologi negara Indonesia yang menjadi landasan dasar negara. Pancasila terdiri dari lima prinsip, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang berisikan dasar-dasar negara dan sistem pemerintahan. UUD 1945 diundangkan pada tanggal 18 Agustus 1945, tiga hari setelah proklamasi kemerdekaan. UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan sejak pertama kali diundangkan.

Bhinneka Tunggal Ika

Bhinneka Tunggal Ika merupakan lambang negara Indonesia yang berasal dari bahasa Jawa. Lambang ini berarti “berbeda-beda tetapi tetap satu”. Lambang ini menggambarkan bahwa meskipun Indonesia terdiri dari suku, agama, dan budaya yang berbeda-beda, namun tetap bersatu dalam satu kesatuan negara.

Kesimpulan

Itulah sedikit ulasan mengenai para pendiri negara yang mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia. Soekarno, Hatta, Soepomo, dan anggota Panitia Sembilan berhasil menyusun rumusan dasar negara Indonesia yang menjadi landasan negara hingga saat ini. Dengan adanya dasar negara yang kuat, diharapkan Indonesia dapat terus maju dan berkembang. Terima kasih telah membaca artikel ini, sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!