Jelaskan Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Hello Sobat Ilyas! Kita pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah zakat. Zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satu syaratnya adalah memiliki harta yang mencapai nisab. Nah, pada artikel kali ini, kita akan membahas jenis harta apa saja yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Uang Tunai

Yang pertama adalah uang tunai. Uang tunai yang dimaksud adalah uang yang sudah mencapai nisab atau batas minimal untuk membayar zakat. Nisab untuk uang tunai adalah setara dengan 85 gram emas atau 595 gram perak. Jadi, jika kamu memiliki uang tunai sebanyak nisab tersebut, maka kamu harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari jumlah tersebut.

Emas dan Perak

Selain uang tunai, emas dan perak juga termasuk jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Nisab untuk emas sebesar 85 gram, sedangkan untuk perak sebesar 595 gram. Jika kamu memiliki emas atau perak sebanyak nisab tersebut, maka kamu harus membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah tersebut.

Pertanian

Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya juga meliputi pertanian seperti padi, jagung, atau buah-buahan. Nisab untuk pertanian adalah 653 kilogram atau setara dengan 5 wasaq. Jika kamu memiliki hasil panen pertanian sebanyak nisab tersebut, maka kamu harus membayar zakat sebesar 5% dari jumlah tersebut.

Binatang Ternak

Selain pertanian, binatang ternak juga termasuk jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Binatang ternak yang dimaksud adalah sapi, kerbau, kambing, dan domba. Nisab untuk binatang ternak adalah satu ekor kambing atau domba, 30 ekor sapi atau kerbau, dan 40 ekor kambing atau domba. Jika kamu memiliki binatang ternak sebanyak nisab tersebut, maka kamu harus membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah tersebut.

Bisnis dan Investasi

Jenis harta lain yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah bisnis dan investasi. Misalnya, kamu memiliki saham atau properti yang disewakan. Nisab untuk bisnis dan investasi adalah setara dengan 85 gram emas atau 595 gram perak. Jika nilai aset bisnis atau investasi kamu sudah mencapai nisab tersebut, maka kamu harus membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah tersebut.

Harta Temuan

Terakhir, jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta temuan. Harta temuan yang dimaksud adalah harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya. Jika kamu menemukan harta seperti itu, maka kamu harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari nilai harta tersebut.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan mengenai jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Umat Muslim yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu wajib membayar zakat untuk membantu sesama yang membutuhkan. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sobat Ilyas dan dapat menambah pengetahuan tentang zakat. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!