Macam-Macam Zakat

Hello Sobat Ilyas! Kali ini kita akan membahas tentang macam-macam zakat yang harus diketahui oleh umat Islam. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat sendiri memiliki banyak macam, lho! Yuk, simak selengkapnya!

Zakat Fitrah

Macam zakat pertama yang akan kita bahas adalah zakat fitrah. Zakat fitrah dikeluarkan pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah ini wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu, baik itu anak-anak, dewasa, maupun orang tua. Besaran zakat fitrah untuk tahun ini ditetapkan sebesar Rp 25.000 per orang.

Zakat Maal

Selain zakat fitrah, ada juga zakat maal yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab. Nisab sendiri adalah batas jumlah harta yang harus dipenuhi agar seseorang wajib membayar zakat. Besaran zakat maal sendiri adalah 2,5% dari total harta yang dimiliki.

Zakat Profesi

Untuk muslim yang memiliki penghasilan dari pekerjaan atau profesi, wajib membayar zakat profesi. Zakat profesi ini dikeluarkan dari penghasilan yang didapatkan selama satu tahun. Besarannya sendiri adalah 2,5% dari total penghasilan yang didapatkan selama satu tahun.

Zakat Emas dan Perak

Zakat emas dan perak merupakan zakat yang dikeluarkan dari kepemilikan emas dan perak yang mencapai nisab. Besaran zakat emas dan perak sendiri adalah 2,5% dari total kepemilikan emas dan perak yang dimiliki selama satu tahun.

Zakat Pertanian

Bagi muslim yang memiliki lahan pertanian, wajib membayar zakat pertanian. Zakat pertanian ini dikeluarkan dari hasil panen yang didapatkan selama satu tahun. Besaran zakat pertanian sendiri adalah 5-10% dari hasil panen yang didapatkan selama satu tahun.

Zakat Hewan Ternak

Bagi muslim yang memiliki hewan ternak, wajib membayar zakat hewan ternak. Zakat hewan ternak ini dikeluarkan dari jumlah hewan ternak yang dimiliki selama satu tahun. Besaran zakat hewan ternak sendiri bervariasi, tergantung jenis hewan ternak yang dimiliki.

Zakat Gharim

Zakat gharim merupakan zakat yang dikeluarkan untuk membantu orang yang memiliki hutang. Zakat gharim ini dikeluarkan dari harta yang dimiliki, baik itu uang tunai, emas, perak, atau hewan ternak. Besaran zakat gharim sendiri adalah sebesar nilai hutang yang dimiliki.

Zakat Fidyah

Bagi muslim yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa, wajib membayar zakat fidyah. Zakat fidyah ini dikeluarkan setiap harinya selama bulan puasa. Besaran zakat fidyah sendiri adalah sebesar Rp 15.000 per hari.

Zakat Infaq

Zakat infaq merupakan zakat yang dikeluarkan untuk membantu orang yang membutuhkan. Zakat infaq ini dikeluarkan dari harta yang dimiliki, baik itu uang tunai, emas, perak, atau hewan ternak. Besaran zakat infaq sendiri tidak ditentukan, tergantung dari kemampuan masing-masing muslim.

Zakat Wakaf

Zakat wakaf merupakan zakat yang dikeluarkan untuk membangun masjid, madrasah, atau tempat ibadah lainnya. Zakat wakaf ini dikeluarkan dari harta yang dimiliki, baik itu uang tunai, emas, perak, atau hewan ternak. Besaran zakat wakaf sendiri tidak ditentukan, tergantung dari kemampuan masing-masing muslim.

Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan atas harta yang diperoleh dari sumber yang tidak halal. Zakat mal ini dikeluarkan dari harta yang dimiliki, baik itu uang tunai, emas, perak, atau hewan ternak. Besaran zakat mal sendiri adalah sebesar 20% dari total harta yang dimiliki.

Zakat Tabungan

Bagi muslim yang memiliki tabungan di bank, wajib membayar zakat tabungan. Zakat tabungan ini dikeluarkan dari saldo tabungan yang dimiliki selama satu tahun. Besaran zakat tabungan sendiri adalah 2,5% dari total saldo tabungan yang dimiliki selama satu tahun.

Zakat Hibah

Zakat hibah merupakan zakat yang dikeluarkan dari hadiah atau pemberian yang diterima oleh seseorang. Zakat hibah ini dikeluarkan dari nilai hadiah atau pemberian yang diterima. Besaran zakat hibah sendiri adalah sebesar 2,5% dari nilai hadiah atau pemberian yang diterima.

Kesimpulan

Demikianlah macam-macam zakat yang harus diketahui oleh umat Islam. Setiap macam zakat memiliki besaran yang berbeda-beda, tergantung dari jenis zakat yang dikeluarkan. Sebagai muslim yang baik, kita harus memenuhi kewajiban membayar zakat sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat Ilyas dan dapat menambah pengetahuan tentang macam-macam zakat. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!