HP Resmi atau Black Market? Cek Saja IMEI-nya!

Saat ini, netizen diramaikan dengan sebuah isu dimana smartphone (HP Android) yang masuk secara tidak resmi (ilegal atau hasil black market) di Indonesia sangat marak sekali.

HP Resmi atau Black Market

Yang menjadi bahan perbincangan adalah soal pernyataan Kemenperin yang memiliki wacana bahwasanya smartphone yang masuk secara tidak resmi tersebut akan diblokir berdasarkan nomer IMEI yang dilaporkan dari vendornya.

Tentu saja, berita soal wacana ini akan membuat beberapa orang yang membeli barang distributor akan sangat panik. Lantas, bagaiamana nasib saya juga yang baru saja membeli Xiaomi Redmi 4X (distributor)?

Jika saja kamu membeli HP secara resmi seperti halnya garansi TAM ataupun SEIN, maka sudah tentu handphone kamu dalam keadaan aman tanpa was-was takut terblokir.

Akan tetapi, jika kamu membeli smartphone bekas atau beli barang baru melalui toko online dengan harga yang murah, tentunya kamu akan sedikit kurang yakin dengan status keaslian IMEI tersebut.

Lantas, bagaimana dan dimana saya bisa cek status IMEI yang resmi?

Kamu bisa mengakses halaman cek IMEI dari website resminya kemenperin, yaitu https://imei.kemenperin.go.id/ (sebelumnya https://kemenperin.go.id/imei/).

Setelah halaman terbuka, silakan kamu masukkan nomor IMEI handphone kamu. Jika tidak tahu, kamu bisa melihatnya di dusbox atau kardus smartphone kamu.

Atau bisa juga dengan membukan menu Pengaturan (Settings) > Tentang Ponsel > Status > IMEI.

Setelah kamu memasukkan nomor IMEI, lalu klik saja tombol CEK (ikon pencarian).

Jika gagal, maka akan keluar sebuah pesan notifikasi kurang lebih seperti ini “IMEI tidak/belum terdaftar di database Kemenperin“.

Sedangkan kalau berhasil, maka akan muncul sebuah pesan sederhana yakni “IMEI sudah terdaftar pada database Kemenperin“.

Bagaimana, sangat mudah dan simpel sekali bukan?

Jika smartphone kita beli secara resmi di Indonesia atau sudah di cek dan hasilnya sudah terdaftar di database Kemenperin, maka jelas itu aman. Namun, bagaimana kalau sebenarnya smartphone Android tersebut adalah hasil Black Market atau tidak terdaftar?

Sebagai klarifikasi dari pertanyaan tersebut, beberapa FAQ (Answer & Questions) dari Kemenperin di bawah ini pasti akan memberi kamu penjelasan.

Apakah HP Black Market (BM) yang dibeli dari konter atau marketplace sebelum tanggal 17 Agustus 2019 akan secara langsung diblokir oleh Kemenperin?

Tidak, namun ketentuan atas jangka waktu masa pakai HP-nya akan ditentukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Jika kita membeli HP dari marketplace atau toko online luar negeri setelah tanggal 17 Agustus 2019, apakah bisa dipakai di Indonesia nantinya?

Tentu saja bisa, dengan syarat selama importasinya sesuai dan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lantas, apa peranan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam regulasi yang satu ini?

Kementerian Perindustrian ini berperan sebagai pengumpul data IMEI yang didapatkan dari proses registrasi smartphone, komputer, laptop, tablet, dan gadget lainnya, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia (Permenperin RI) No. 108/M-IND/PER/11/2012.

Bagaimana, apa informasi ini sudah cukup jelas atau masih ada yang kurang? Jika ada kekurangan, silakan tambahkan pendapat atau pertanyaanmu di kolom komentar!