Cara Membeli Rumah Bekas Agar Tidak Kecewa

Beli rumah murah merupakan keinginan setiap orang. Di tengah harga properti yang semakin meroket, mendapatkan rumah dengan harga miring tentunya adalah sebuah keberuntungan tersendiri. Salah satu cara mendapatkan rumah murah tentunya adalah dengan membeli rumah bekas. Selain karena harganya berada jauh di bawah harga standar rumah baru, bila mujur, kamu juga bisa mendapatkan rumah di dekat pusat kota.

Ada berbagai macam cara untuk bisa mendapatkan rumah bekas, seperti membeli dari proses lelang. Namun, bagaimana cara membeli rumah bekas agar tidak mengecewakan?

Mengecek Rumah dengan Teliti

rumah murah di jakarta timur

Pastinya, dalam membeli rumah bekas, seperti rumah di Jakarta Timur, kita harus selalu teliti. Tidak hanya rumah second saja, membeli rumah baru juga wajib untuk teliti secara detail. Pastikan sebelum kamu deal dengan pemilik rumah sebelumnya sudah memeriksa seluruh detail rumah secara rinci dan menyeluruh.

Hal-hal yang perlu diperiksa dengan baik pada saat mengecek rumah bekas, seperti tingkat kelembapan pada dinding rumah, daya tahan pintu, kusen, dan material kayu, sumber air bersih dan saluran pembuangan, serta ketahanan atapnya, apakah bocor atau tidak. Sewa tenaga ahli jika diperlukan agar pengecekan bisa dilakukan lebih maksimal.

Cek Legalitas Rumah

Perlu diperhatikan, rumah bekas yang dijual murah biasanya juga merupakan barang sengketa sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Ini bisa berbahaya di masa depan. Sebaiknya, tanyakan kepada pemilik rumah atau agen yang membantu menjualkan terkait legalitas rumah tersebut.

Usahakan rumah yang akan dibeli memiliki status yang jelas di mata hukum, bukan dalam kasus sengketa. Jika kamu ragu, kamu bisa menyewa notaris atau ahli hukum untuk membantu memeriksa legalitas rumah. Jika status rumah second yang dibeli sudah jelas, pastinya kamu akan merasa aman di masa depan.

Targetkan Sesuai Bujet

Beli rumah murah juga membutuhkan perencanaan biaya yang matang. Oleh karena itu, sebaiknya buat anggarannya terlebih dahulu sejak jauh-jauh hari. Apalagi, pemilik rumah bekas biasanya memilih untuk melakukan pembayaran secara tunai, bukan KPR.

Pastikan jika rumah yang ingin kamu beli sesuai dengan bujet yang dimiliki. Hindari membeli rumah dengan harga yang melebihi bujet, ini akan membuatmu susah di masa depan. Siapkan juga bujet untuk renovasi apabila rumah bekas memerlukan perbaikan di beberapa bagian.

Periksa Kelengkapan Dokumen

Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah dokumen kepemilikan rumah paling kuat. Kepemilikan rumah yang sah dengan bukti sertifikat ini yang kamu perlukan. Jika rumah masih menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Sertifikat Hak Pakai (SHP) sebaiknya jangan dibeli karena nantinya kamu hanya diperbolehkan untuk ‘menyewa’ saja, tidak memiliki sepenuhnya.

Selain SHM, dokumen lain yang perlu kamu periksa adalah akta jual beli, IMB, surat PBB, dan tagihan PDAM, listrik, telepon, dan lain-lainnya. Pengecekan dokumen ini bisa dilakukan di kantor pertanahan.

Menyiapkan Biaya Lainnya

Selain biaya pembelian rumah di Jakarta Timur, kamu juga wajib menyiapkan biaya-biaya lainnya. Biaya-biaya tersebut diperlukan untuk pembuatan akta jual beli, pembiayaan balik nama pada sertifikat, biaya PNPB, Biaya PPh, dan biaya BPHTB. Wah, banyak juga ya biaya lain yang diperlukan. Maka dari itu, sebaiknya kamu menabung mulai dari sekarang supaya dapat membeli rumah second sesuai idaman.

Beli rumah murah bukan berarti murahan. Banyak, kok rumah dengan harga terjangkau yang juga tidak kalah dengan rumah-rumah baru. Apa kamu tertarik?