Inilah Sanksi Blokir SIM Card Jika Tidak Segera Registrasi Ulang

Tahapan Blokir SIM Card Jika Tidak Segera Registrasi Ulang. Kata – kata registrasi ulang kartu prabayar sangatlah ramai dibicarakan, terutama dikalangan netizen. Konon jika tidak segera melakukan registrasi ulang, maka kartu SIM pengguna akan diblokir.

Banyak dikalangan masyarakat yang masih mengatakan berita tersebut sebagai mitos, ada juga yang percaya. Pasalnya, kini sudah lewat tanggal 28 pebruari 2018 namun kartu SIM yang belum teregistrasi ulang masih juga belum ter-Blokir.

Baca Juga : Cara Menghilangkan Semua Iklan YouTube Di Smartphone Android Dengan Mudah

Dengan adanya tanggapan warga masyarakat yang mengatakan mitos, membuat saya ingin sekali turun membuat artikel ini, walau dalam keadaan sibuk menjadi panitia pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). Berhubung hari ini libur, ya saya luangkan untuk ngeblog. Lha kok jadi curhat ya? yuk kita lanjut ke topik utamanya.

Inilah Sanksi Blokir SIM Card Jika Tidak Segera Registrasi Ulang
Tahap Sanksi Blokir SIM Card Jika Tidak Segera Registrasi Ulang – IlyasWeb

Pemerintah serentak akan memberlakukan sanksi berupa pemblokiran kartu SIM secara bertahap jika ternyata pelanggan seluler tersebut tidak melakuan registrasi ulang menggunakan no KTP dan KK (Kartu Keluarhga) hingga batas akhir waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 28 Februari 2018.

Fungsi utamanya, selain untuk proses validasi data pengguna agar lebih akurat, tujuan registrasi ulang ini juga ternyata dimaksudkan untuk memberikan suatu kepastian, kenyamanan pengguna dan juga keamanan kepada pengguna dan juga masyarakat. Fungsi utamanya yaitu menghindari penyalahgunaan seperti spam, dan juga sms yang tidak bertanggung jawab, yang cenderung sangat, sangat, dan sangat merugikan seperti halnya penipuan yang sedang kerap sekali terjadi dan hal lain sebagainya.

Baca Juga : Cara Unfollow Instagram Massal Sekaligus Banyak Dengan Cepat

4 Tahapan Pemblokiran Kartu SIM jika Pelanggan Tidak Melakukan Registrasi Ulang Secepatnya

Sebagaimana yang telah dijelaskan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (MENKOMINFO) Nomor 14 Tahun 2017. Untuk yang belum melakukan registrasi ulang SIM Card miliknya hingga batas akhir waktu (deadline) yang sudah ditentukan, yakni tanggal 28 Februari 2018, maka pemerintah akan melakukan pemblokiran Kartu SIM Card secara bertahap melalui operator SIM Card masing-masing seluler yaitu sebagai berikut:

  1. Pertama, pemerintah akan memberikan sanksi Blokir Panggilan Keluar dan SMS Keluar Pemblokiran. Layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS) akan terpaksa diblokir jika pengguna masih belum melakukan Registrasi ulang. Pemblokiran ini akan berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak deadline waktu pelaksanaan Registrasi ulang oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yakni 30 hari dari tanggal 28 Pebruari 2018. Namun pengguna masih bisa merima panggilan dan juga SMS pada tahap blokir pertama ini.
  2. Tahapan Kedua, sanksinya ialah Blokir Panggilan Masuk dan SMS Masuk jika dalam kurun waktu yang sudah ditentukan pengguna belum melakukan registrasi ulang juga, maka 15 hari setelah pemblokiran pertama, selanjutnya pihak operator akan melanjutkan melakukan pemblokiran panggilan masuk dan pesan singkat masuk. Namun pada tahap blokir ini, pengguna masih bisa mengakses Internet dengan leluasa.
  3. Tahapan Selanjutnya, Blokir Internet jika pada sanksi kedua pengguna masih belum registrasi ulang kartu SIMnya, maka jangan heran jika 15 hari setelah pemblokiran kedua, selanjutnya akan pihak operator seluler kamu akan lanjut melakukan pemblokiran layanan data internet. Namun pada tahap blokir ini, penguna masih bisa menggunakan layanan jasa telekomunikasi untuk keperluan registrasi.
  4. Tahap Terakhir, Blokir Total Jika setelah tahapan pemblokiran pertama, kedua, dan ketiga diatas sudah dilalui, namun si Pengguna tidak melakukan registrasi ulang juga. Selanjutnya akan dilakukan pemblokiran total, dan kartu SIM akan hangus dan tidak bisa digunakan lagi. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, inilah akhir dari semuanya jika kamu tidak melakukan registrasi ulang pada Kartu Sim anda.

Baca Juga : Spesifikasi dan Harga OPPO F1s New Edition, RAM 3GB / 64GB Android Super Selfie

Demikianlah artikel singkat saya mengenai tahapan pemblokiran bagi pelanggan Kartu SIM pada semua operator seluler kalau hingga batas waktu yang ditentukan (28 pebruari 2018) belum juga melakukan registrasi ulang. Jangan biarkan SIM card kesayangan anda hangus terblokir, Ayo lakukan registrasi ulang sekarang juga, tunggu apa lagi!