Tahapan Blokir SIM Card Jika Tidak Segera Registrasi Ulang. Kata – kata registrasi ulang kartu prabayar sangatlah ramai dibicarakan, terutama dikalangan netizen. Konon jika tidak segera melakukan registrasi ulang, maka kartu SIM pengguna akan diblokir.
Banyak dikalangan masyarakat yang masih mengatakan berita tersebut sebagai mitos, ada juga yang percaya. Pasalnya, kini sudah lewat tanggal 28 pebruari 2018 namun kartu SIM yang belum teregistrasi ulang masih juga belum ter-Blokir.
Baca Juga : Cara Menghilangkan Semua Iklan YouTube Di Smartphone Android Dengan Mudah
Dengan adanya tanggapan warga masyarakat yang mengatakan mitos, membuat saya ingin sekali turun membuat artikel ini, walau dalam keadaan sibuk menjadi panitia pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). Berhubung hari ini libur, ya saya luangkan untuk ngeblog. Lha kok jadi curhat ya? yuk kita lanjut ke topik utamanya.
Pemerintah serentak akan memberlakukan sanksi berupa pemblokiran kartu SIM secara bertahap jika ternyata pelanggan seluler tersebut tidak melakuan registrasi ulang menggunakan no KTP dan KK (Kartu Keluarhga) hingga batas akhir waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 28 Februari 2018.
Fungsi utamanya, selain untuk proses validasi data pengguna agar lebih akurat, tujuan registrasi ulang ini juga ternyata dimaksudkan untuk memberikan suatu kepastian, kenyamanan pengguna dan juga keamanan kepada pengguna dan juga masyarakat. Fungsi utamanya yaitu menghindari penyalahgunaan seperti spam, dan juga sms yang tidak bertanggung jawab, yang cenderung sangat, sangat, dan sangat merugikan seperti halnya penipuan yang sedang kerap sekali terjadi dan hal lain sebagainya.
Baca Juga : Cara Unfollow Instagram Massal Sekaligus Banyak Dengan Cepat
4 Tahapan Pemblokiran Kartu SIM jika Pelanggan Tidak Melakukan Registrasi Ulang Secepatnya
Sebagaimana yang telah dijelaskan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (MENKOMINFO) Nomor 14 Tahun 2017. Untuk yang belum melakukan registrasi ulang SIM Card miliknya hingga batas akhir waktu (deadline) yang sudah ditentukan, yakni tanggal 28 Februari 2018, maka pemerintah akan melakukan pemblokiran Kartu SIM Card secara bertahap melalui operator SIM Card masing-masing seluler yaitu sebagai berikut:
- Pertama, pemerintah akan memberikan sanksi Blokir Panggilan Keluar dan SMS Keluar Pemblokiran. Layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS) akan terpaksa diblokir jika pengguna masih belum melakukan Registrasi ulang. Pemblokiran ini akan berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak deadline waktu pelaksanaan Registrasi ulang oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yakni 30 hari dari tanggal 28 Pebruari 2018. Namun pengguna masih bisa merima panggilan dan juga SMS pada tahap blokir pertama ini.
- Tahapan Kedua, sanksinya ialah Blokir Panggilan Masuk dan SMS Masuk jika dalam kurun waktu yang sudah ditentukan pengguna belum melakukan registrasi ulang juga, maka 15 hari setelah pemblokiran pertama, selanjutnya pihak operator akan melanjutkan melakukan pemblokiran panggilan masuk dan pesan singkat masuk. Namun pada tahap blokir ini, pengguna masih bisa mengakses Internet dengan leluasa.
- Tahapan Selanjutnya, Blokir Internet jika pada sanksi kedua pengguna masih belum registrasi ulang kartu SIMnya, maka jangan heran jika 15 hari setelah pemblokiran kedua, selanjutnya akan pihak operator seluler kamu akan lanjut melakukan pemblokiran layanan data internet. Namun pada tahap blokir ini, penguna masih bisa menggunakan layanan jasa telekomunikasi untuk keperluan registrasi.
- Tahap Terakhir, Blokir Total Jika setelah tahapan pemblokiran pertama, kedua, dan ketiga diatas sudah dilalui, namun si Pengguna tidak melakukan registrasi ulang juga. Selanjutnya akan dilakukan pemblokiran total, dan kartu SIM akan hangus dan tidak bisa digunakan lagi. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, inilah akhir dari semuanya jika kamu tidak melakukan registrasi ulang pada Kartu Sim anda.
Baca Juga : Spesifikasi dan Harga OPPO F1s New Edition, RAM 3GB / 64GB Android Super Selfie
Demikianlah artikel singkat saya mengenai tahapan pemblokiran bagi pelanggan Kartu SIM pada semua operator seluler kalau hingga batas waktu yang ditentukan (28 pebruari 2018) belum juga melakukan registrasi ulang. Jangan biarkan SIM card kesayangan anda hangus terblokir, Ayo lakukan registrasi ulang sekarang juga, tunggu apa lagi!
Rekomendasi:
- BRI Internet Banking Terblokir Apakah ATM Juga Terblokir? Beberapa hari yang lalu user ID BRI internet banking saya diblokir karena salah memasukkan password, dan akhirnya tidak bisa melakukan transaksi finansial maupun non-finansial. Lantas, jika m banking terblokir apakah atm juga terblokir?Layanan BRI Internet Banking sudah berhasil mendapatkan apresiasi yang sangat bagus dari nasabahnya. Apalagi sekarang ini masyarakat yang…
- Caranya Registrasi Kartu Indosat: Cukup 1 Menit Saja! Caranya Registrasi Kartu Indosat ~ Sampai saat ini masih banyak pengguna kartu indosat ooredoo yang belum tahu cara mendaftarkan kartu indosat miliknya. Sedangkan saat ini, wajib sekali bagi setiap pengguna kartu prabayar untuk meregistrasikannya sesuai dengan identitas asli. Caranya registrasi kartu indosat, sumber gambar: https://youtube.com Sesuai informasi dari Prof. Ahmad Muhammad…
- Cara UNREG Kartu Indosat 2019 yang Sudah Registrasi NIK dan… Cara Unreg Kartu Indosat 2019. Kartu indosat merupakan salah satu jenis kartu yang lumayan trending topik juga ya namanya sebagai operator ternama saat ini di Indonesia. Namun, banyak sekali pertanyaan yang menanyakan bagaimana cara unreg registrasi kartu Indosat 2019? Dan pada artikel kali ini akan saya bahas tuntas cara unreg…
- Berapa Biaya Blokir Kartu ATM BRI Karena Hilang? Kartu ATM BRI yang hilang memang bisa membuat kamu tidak bisa melakukan transaksi perbankan, apalagi kalau kamu tidak terdaftar di layanan BRI Internet Banking atau aplikasi BRImo.Jika kartu ATM atau kartu debit kamu hilang, mau tidak mau harus segera memblokir kartu tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan…
- Cara UNREG Kartu Telkomsel 2019 yang Sudah Registrasi NIK… Cara Meng Unreg Kartu Telkomsel. Dengan dasar peraturan pemerintah dan hokum menkominfo yang dikeluarkan pada tahun 2017 lalu, bahwasa setiap pengguna kartu seluler wajib melakukan registrasi yang valid dengan NIK KTP dan juga Nomor KK. Jikasaja si pengguna kartu seluler tidak mau registrasi dengan NIK KTP dan KK, maka dalam…
- Bagaimana Cara Blokir Kartu BRIZZI BRI? Bagaimana cara blokir kartu BRIZZI BRI karena hilang apakah bisa semudah membokir kartu debit di aplikasi BRImo? Wah, topik ini sepertinya sangat menarik sekali untuk dibahas. Yuk, lihat jawabannya di bawah ini.Kartu BRIZZI BRI adalah salah satu layanan uang elektronik yang dikemas dalam kartu fisik layaknya kartu debit atau kartu…
- Cara Reset Password BRI Mobile Banking atau Aplikasi BRImo Ketika saya mencoba untuk login ke layanan BRI Mobile Banking atau aplikasi BRImo tetapi tidak bisa masuk dengan alasan salah memasukkan password. Lantas, bagaimana cara reset password BRI Mobile Banking? Bisakah dilakukan secara online tanpa harus ke kantor cabang?Aplikasi perbankan digital dari bank BRI yang sebelumnya bernama BRI Mobile Banking,…
- Penyebab Gagal Registrasi di BRImo Kode SIA9 Mungkin kamu sudah beberapa kali mencoba melakukan registrasi akun di BRImo namun selalu gagal dan muncul pesan kesalahan yaitu berupa kode SIA9, apa penyebab gagal registrasi di BRImo kode SIA9? Apakah harus melakukan pendaftaran secara langsung ke kantor cabang bank BRI terdekat?Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk sekarang ini sudah merilis…
- Berapa Biaya Buka Blokir Kartu Debit Bank BRI? Minggu lalu ada teman ilyasweb yang mengeluh karena kartu debit BRI miliknya terblokir secara otomatis oleh sistem karena salah menginput kode PIN sebanyak 3 kali. Lantas, bagaimana cara membuka blokir kartu debit atau ATM yang diblokir di kantor cabang dan berapa biayanya?Kartu debit atau yang lebih dikenal dengan kartu ATM…
- Kenapa Transaksi Gagal di BRImo Kode MT99? Beberapa jam yang lalu ada teman saya yang minta bantuan karena tidak bisa melakukan transaksi transfer saldo di aplikasi BRImo alias transaksi gagal dengan ditandai munculnya kode MT99, kenapa bisa terjadi dan apa penyebabnya?Aplikasi BRI Internet Banking atau BRImo adalah salah satu layanan perbankan digital (digital banking) yang disuguhkan untuk…
- PIN SMS Banking BRI Terblokir Apakah Kartu ATM Masih Bisa… Bebeberapa hari yang lalu ada teman yang bertanya mengenai layanan SMS Banking BRI yang terblokir karena salah memasukkan nomor PIN 3 kali, dan apakah masih bisa bertransaksi dengan menggunakan kartu debit (kartu ATM) atau sama-sama ikut terblokir?Ya, walaupun sudah tidak banyak digunakan akan tetapi layanan mobile banking yang berbasis short…
- Jika Lupa User ID Login BRI Internet Banking Bagaimana… Kemarin saya mendapatkan pertanyaan dari beberapa nasabah bank BRI tentang masalah tidak bisa login ke aplikasi BRImo dan website BRI Internet Banking karena lupa User ID. Lantas, bagaimana cara mengetahui User ID Internet Banking pada rekening bank BRI?Layanan BRI Internet Banking yang ditawarkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia dalam rangka…
- Berapa Biaya Admin Bulanan Kartu BRIZZI BRI? Buat kamu yang baru pertama kali beli kartu BRIZZI BRI di minimarket seperti Indomart, Alfamart, atau yang lainnya dan sudah mengisi saldo (top up), pasti bertanya-tanya apakah kartu BRIZZI BRI dikenakan biaya administrasi bulanan seperti kartu debit atau kartu ATM? Berapa biaya admin per bulannya?Sejak pertam diluncurkan oleh bank BRI,…