Bagaimana Cara Mencairkan Dana Bantuan UMKM yang Diblokir/Dibekukan?

Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk tetap menjaga stabilitas perekonomian di masa pandemi virus corona (covid-19) dengan cara menerbitkan beberapa stimulus bantuan dana langsung tunai (BLT) kepada masyarakat, salah satunya adalah adanya bantuan UMKM yang diberikan secara khusus kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

Dana bantuan UMKM yang satu ini disalurkan secara langsung oleh pemerintah lewat salah satu perusahaan perbankan yang dikelola oleh BUMN Indonesia yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk.

Setiap masyarakat yang mendapatkan bantuan UMKM ini akan memperoleh notifikasi melalui SMS terkait informasi bantuan langsung tunai yang akan diterima.

Ingat, tetaplah berhati-hati terhadap setiap SMS yang Anda terima dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank BRI ataupun dari pihak mana saja yang menginformasikan dana bantuan UMKM, yang mana oknum tersebut meminta data rekening masyarakat dan biasanya oknum tersebut juga akan meminta pembayaran di awal.

Bicara soal bantuan langsung tunai UMKM, beberapa hari yang lalu ada tetangga saya yang menerima SMS notifikasi dari Bank BRI yang menginformasikan kalau dia terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM. Hanya saja, status dana dibekukan.

Mengapa dana bantuan UMKM dibekukan atau diblokir? Bagaimana cara mencairkan dana bantuan UMKM yang diblokir bank BRI?

Buat Anda atau siapa saja yang sudah menerima SMS notifikasi mendapat dana bantuan langsung tunai UMKM tapi status dana terblokir alias dibekukan, maka solusinya adalah membuka status blokirnya terlebih dahulu di kantor cabang unit atau cabang pembantu Bank BRI terdekat.

Cara Pencairan Dana Bantuan UMKM Yang Diblokir

cara mencairkan dana bantuan umkm yang diblokir

Jika yang menerima bantuan UMKM belum memiliki tabungan BRI alias (non-nasabah) Bank BRI, maka persyaratannya cukup membawa kartu identitas diri yang asli atau e-KTP.

Sedangkan jika Anda sudah menjadi nasabah di bank BRI, maka silakan Anda bawa identitas diri atau e-KTP yang asli, buku tabungan dan kartu debit (ATM) BRI yang Anda miliki.

Oiya, kemarin saudara saya yang mendapat bantuan UMKM ini juga diminta untuk membawa Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa sebagai bukti kalau penerima manfaat bantuan langsung tunai adalah benar-benar pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Jadi, kemungkinan besar di tempat Anda juga akan dimintai SKU oleh pihak bank. Akan tetapi, sebaiknya Anda datang saja dahulu ke Bank BRI untuk memastikannya.

Setelah Anda tiba di kantor cabang unit Bank BRI, silakan langsung saja ambil nomor antrian layanan customer service dan nanti Anda akan dibantu untuk pengecekan datanya oleh petugas bank.

Sedangkan untuk buka blokir dan proses pencairan dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk sektor UMKM, Anda akan diminta untuk mengisi sebuah formulir. Tenang, Anda akan dibantu oleh petugas kok jika kebingungan dalam mengisi formulirnya.

Apakah proses buka blokir dan pencairan dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM ini bisa diwakilkan?

Mengenai proses buka dana bantuan UMKM yang dibekukan atau diblokir dan proses pencairannya itu tidak bisa diwakilkan oleh keluarga atau orang terdekat sekalipun.

Jadi, silakan Anda sendiri yang harus datang langsung ke kantor cabang Bank BRI terdekat dengan membawa persyaratan yang sudah saya sebutkan di atas.

Sedikit tambahan, untuk buka blokir tidak diharuskan di kantor cabang unit tempat Anda membuka membuka rekening, ya

Akan tetapi, jika ada perbedaan data antara data di rekening BRI Anda dengan data yang terdapat pada kartu identitas (* e-KTP misalnya), maka proses buka blokir hanya dapat Anda lakukan di kantor cabang tempat Anda membuka rekening pertama kali, sekalian nanti data rekening Anda akan di-update oleh pihak bank.