Apakah Agen BRILink Membutuhkan Surat Keterangan Usaha?

Kamu sudah lama menjadi nasabah Bank BRI dan tertarik untuk bergabung menjadi agen BRILink? Dan sebagian dari kamu pasti akan bertanya-tanya apakah proses pengajuan Agen BRILink membutuhkan surat keterangan usaha dan surat keterangan domisili usaha?

Agen BRILink merupakan salah satu program kemitraan atau kerjasama antara pihak PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk dengan nasabah-nasabah yang ingin berusaha meningkatkan inklusi keuangan di kalangan masyarakat.

agen brilink butuh surat keterangan usaha

Dengan kehadiran Agen BRILink ini tentunya bisa memperluas cakupan transaksi finansial yang sangat praktis dimana nasabah yang bertransaksi keuangan tidak perlu lagi bergantung pada kantor cabang Bank BRI.

Sampai sejauh ini, program BRILink ini sudah mampu memberikan pelayanan finansial bagi semua kalangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil seperti pedesaan.

Mengenai pertanyaan di atas, memang saat kamu akan mengajukan permohonan untuk menjadi Agen BRILink di kantor cabang Bank BRI terdekat, kamu membutuhkan dokumen surat keterangan domisili usaha atau surat keterangan usaha (SKU).

Nah, surat keterangan usaha tersebut minimal diterbitkan oleh pemerintahan desa atau kelurahan. Dalam surat keterangan usaha, nasabah minimal harus mencantumkan usaha yang sudah berjalan setidaknya kurang lebih 2 (dua) tahun.

Jika kamu tertarik untuk mendaftar di keagenan BRILink, silakan untuk melakukan pengajuan terlebih dahulu dengan cara mendatangi kantor cabang Bank BRI terdekat dimana lokasi usaha kamu berada saat ini.

Oiya, pastikan juga usaha yang akan kamu ajukan permohonan keagenan BRILink tersebut tidak sedang menjalin kerjasama dengan perusahaan/instansi/bank lain yang sama-sama menyediakan program serupa.