Sobat Ilyas, naturalisasi adalah proses perolehan kewarganegaraan di negara lain. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan naturalisasi, termasuk naturalisasi istimewa. Apa saja syaratnya? Berikut penjelasannya!
Punya Kekhususan
Syarat pertama untuk mendapatkan naturalisasi istimewa adalah memiliki kekhususan. Kekhususan ini bisa berupa keahlian, kemampuan, atau prestasi yang diakui oleh dunia internasional.
Diakui oleh Pemerintah
Selain memiliki kekhususan, syarat kedua adalah diakui oleh pemerintah. Artinya, kekhususan yang dimiliki harus diakui oleh pemerintah negara yang bersangkutan.
Memiliki Keberadaan di Negara Tersebut
Syarat ketiga adalah memiliki keberadaan di negara yang bersangkutan. Artinya, calon naturalisasi harus tinggal atau bekerja di negara tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama.
Tidak Terlibat dalam Kegiatan Kriminal
Syarat keempat adalah tidak terlibat dalam kegiatan kriminal. Calon naturalisasi harus memiliki catatan kepolisian yang bersih dan tidak pernah terlibat dalam kegiatan kriminal.
Memiliki Kondisi Kesehatan yang Baik
Syarat kelima adalah memiliki kondisi kesehatan yang baik. Calon naturalisasi harus memiliki kesehatan yang baik dan tidak memiliki penyakit yang berbahaya.
Mengikuti Ujian Kewarganegaraan
Syarat keenam adalah mengikuti ujian kewarganegaraan. Calon naturalisasi harus mengikuti ujian kewarganegaraan yang diadakan oleh pemerintah negara yang bersangkutan.
Memiliki Izin Tinggal Tetap
Syarat ketujuh adalah memiliki izin tinggal tetap. Calon naturalisasi harus memiliki izin tinggal tetap di negara yang bersangkutan.
Mengetahui Budaya dan Adat Istiadat Negara Tersebut
Syarat kedelapan adalah mengetahui budaya dan adat istiadat negara yang bersangkutan. Calon naturalisasi harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang budaya dan adat istiadat negara tersebut.
Memiliki Kemampuan Berbahasa
Syarat kesembilan adalah memiliki kemampuan berbahasa. Calon naturalisasi harus memiliki kemampuan berbahasa yang cukup untuk berkomunikasi dengan warga negara lainnya.
Tidak Terlibat dalam Kegiatan Politik
Syarat kesepuluh adalah tidak terlibat dalam kegiatan politik. Calon naturalisasi harus tidak terlibat dalam kegiatan politik di negara yang bersangkutan.
Tidak Merugikan Negara Tersebut
Syarat kesebelas adalah tidak merugikan negara yang bersangkutan. Calon naturalisasi harus tidak melakukan tindakan yang merugikan negara tersebut.
Memiliki Penghasilan yang Cukup
Syarat kedua belas adalah memiliki penghasilan yang cukup. Calon naturalisasi harus memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup di negara yang bersangkutan.
Mendapat Rekomendasi dari Pemerintah
Syarat ketiga belas adalah mendapat rekomendasi dari pemerintah. Calon naturalisasi harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah negara yang bersangkutan.
Menjalani Proses Naturalisasi
Syarat keempat belas adalah menjalani proses naturalisasi. Calon naturalisasi harus menjalani proses naturalisasi yang ditentukan oleh pemerintah negara yang bersangkutan.
Memiliki Surat Keterangan Bebas Hutang
Syarat kelima belas adalah memiliki surat keterangan bebas hutang. Calon naturalisasi harus memiliki surat keterangan bebas hutang dari negara yang bersangkutan.
Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Syarat keenam belas adalah memiliki surat keterangan catatan kepolisian. Calon naturalisasi harus memiliki surat keterangan catatan kepolisian dari negara yang bersangkutan.
Memiliki Surat Keterangan Kesehatan
Syarat ketujuh belas adalah memiliki surat keterangan kesehatan. Calon naturalisasi harus memiliki surat keterangan kesehatan dari negara yang bersangkutan.
Memiliki Surat Keterangan Izin Tinggal Tetap
Syarat kedelapan belas adalah memiliki surat keterangan izin tinggal tetap. Calon naturalisasi harus memiliki surat keterangan izin tinggal tetap dari negara yang bersangkutan.
Memiliki Surat Keterangan Pajak
Syarat kesembilan belas adalah memiliki surat keterangan pajak. Calon naturalisasi harus memiliki surat keterangan pajak dari negara yang bersangkutan.
Memiliki Surat Keterangan Penghasilan
Syarat kedua puluh adalah memiliki surat keterangan penghasilan. Calon naturalisasi harus memiliki surat keterangan penghasilan dari negara yang bersangkutan.
Kesimpulan
Demikianlah syarat seseorang mendapatkan naturalisasi istimewa. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, seseorang bisa mendapatkan naturalisasi istimewa dan menjadi warga negara di negara yang bersangkutan. Jangan lupa untuk memenuhi syarat-syarat tersebut dengan baik dan benar. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!