Syarat dan Rukun Wakaf

Salam untuk Sobat Ilyas

Hello Sobat Ilyas, dalam Islam, wakaf adalah suatu bentuk amal jariah yang sangat dianjurkan. Wakaf sendiri berasal dari bahasa Arab, yaitu “waqf” yang artinya adalah “menahan” atau “memisahkan”. Dalam konteks Islam, wakaf adalah suatu perbuatan menahan atau memisahkan harta dengan maksud untuk digunakan selamanya untuk kepentingan umat manusia. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang syarat dan rukun wakaf.

Syarat Wakaf

Syarat wakaf adalah sebagai berikut:1. Sahih: Wakaf hanya sah jika sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.2. Harta yang wakaf harus dimiliki sepenuhnya oleh orang yang mewakafkan.3. Harta yang diwakafkan harus halal dan tidak berasal dari hasil yang haram.4. Wakif harus memiliki niat yang tulus ikhlas dan ikhlas dalam mewakafkan harta.5. Harta yang diwakafkan tidak boleh berwujud benda yang tidak bisa dimanfaatkan.6. Harta wakaf harus jelas kepemilikannya.7. Wakif harus memiliki akal sehat dan tidak dalam keadaan mabuk.

Rukun Wakaf

Rukun wakaf adalah sebagai berikut:1. Wakif: Orang yang mewakafkan harta.2. Mauquf ‘alaih: Orang yang akan diberikan manfaat dari harta wakaf.3. Mauquf ‘alaih harus halal dan tidak berasal dari hasil yang haram.4. Harta yang diwakafkan harus jelas kepemilikannya.5. Pelaksanaan wakaf harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Kesimpulan

Dalam Islam, wakaf adalah suatu bentuk amal jariah yang sangat dianjurkan. Syarat wakaf yang harus dipenuhi antara lain sahih, harta yang wakaf harus dimiliki sepenuhnya oleh orang yang mewakafkan, dan harta yang diwakafkan harus halal dan tidak berasal dari hasil yang haram. Sedangkan rukun wakaf terdiri dari wakif, mauquf ‘alaih, mauquf ‘alaih harus halal dan tidak berasal dari hasil yang haram, harta yang diwakafkan harus jelas kepemilikannya, dan pelaksanaan wakaf harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sampai Jumpa Kembali di Artikel Menarik Lainnya