Sifat Universal HAM

Salam Sobat Ilyas!

Sudah menjadi kewajiban setiap negara untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang dijamin dalam berbagai perjanjian internasional. Negara-negara di seluruh dunia telah sepakat untuk mengakui bahwa setiap orang dilahirkan dengan hak yang sama dan tidak boleh diskriminasi. Namun, apakah kamu tahu apa saja sifat universal HAM?

Sifat universal HAM adalah karakteristik yang dimiliki oleh hak asasi manusia yang bersifat universal atau dapat diterapkan di seluruh dunia. Artinya, hak asasi manusia tersebut tidak bergantung pada faktor geografis, budaya, agama, atau bahasa suatu negara.

Pertama, sifat universal HAM merupakan hak yang tak terpisahkan. Hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan satu sama lain, sehingga apabila satu hak dilanggar maka akan mempengaruhi hak lainnya.

Kedua, sifat universal HAM adalah hak yang tidak dapat dikurangi. Artinya, hak asasi manusia tidak boleh dibatasi atau dikurangi oleh negara atau individu lain.

Ketiga, sifat universal HAM adalah hak yang tidak dapat dicabut. Artinya, hak asasi manusia adalah hak yang tidak dapat dihapuskan oleh negara atau pihak manapun.

Keempat, sifat universal HAM adalah hak yang tidak dapat ditransfer. Artinya, hak asasi manusia tidak dapat dipindahkan atau dijual oleh individu atau negara.

Kelima, sifat universal HAM adalah hak yang tidak dapat dilanggar. Artinya, hak asasi manusia harus dihormati dan dilindungi oleh negara dan individu lain tanpa terkecuali.

Sifat universal HAM penting untuk dipahami oleh setiap orang, terutama oleh para pejabat pemerintah dan masyarakat sipil. Dengan memahami sifat universal HAM, maka negara dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi hak asasi manusia dan masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelanggaran HAM.

Selain itu, pemahaman mengenai sifat universal HAM dapat membantu menyelesaikan perbedaan pendapat antara negara-negara di dunia. Dengan mengakui bahwa hak asasi manusia bersifat universal, maka negara-negara dapat bekerja sama untuk meningkatkan perlindungan HAM di seluruh dunia.

Di Indonesia, sifat universal HAM diakui oleh negara dan dijamin oleh konstitusi. Namun, masih banyak permasalahan yang terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, kita harus terus memperjuangkan perlindungan HAM dan mengawasi setiap pelanggaran yang terjadi.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah membahas mengenai sifat universal HAM yang meliputi hak yang tak terpisahkan, tidak dapat dikurangi, tidak dapat dicabut, tidak dapat ditransfer, dan tidak dapat dilanggar. Penting untuk memahami sifat universal HAM agar kita dapat memperjuangkan perlindungan HAM yang lebih baik di seluruh dunia. Mari bersama-sama menjaga hak asasi manusia agar terjamin dan dilindungi dengan baik. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya, Sobat Ilyas!