Rumusan Pancasila yang Sah tercantum pada…

Selamat datang Sobat Ilyas!

Hello Sobat Ilyas, kali ini kita akan membahas tentang rumusan Pancasila yang sah tercantum pada dokumen resmi negara. Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang merupakan landasan bagi segala kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan rakyat Indonesia.

Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu “panca” yang berarti lima dan “sila” yang berarti prinsip atau aturan. Oleh karena itu, Pancasila terdiri dari lima prinsip dasar yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Adapun lima prinsip dasar dalam Pancasila adalah:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Rumusan Pancasila yang sah tercantum dalam dokumen resmi negara yaitu sebagai berikut:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 Ayat (1):

“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 Ayat (2):

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30:

“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 Ayat (1):

“Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 32 Ayat (1):

“Negara mengakui dan memajukan hak-hak asasi manusia yang universal sebagai unsur yang fundamental dalam mengatur hubungan internasional.”

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 Ayat (1):

Ekonomi disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

Selain rumusan Pancasila yang sah tercantum pada dokumen resmi negara, terdapat juga rumusan Pancasila yang sah yang terdapat pada Piagam Jakarta. Piagam Jakarta sendiri merupakan acuan bagi gerakan nasional Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan dari penjajahan Belanda.

Rumusan Pancasila yang sah yang terdapat pada Piagam Jakarta yaitu:

“Satu Tuhan, dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Perbedaan antara rumusan Pancasila pada dokumen resmi negara dan Piagam Jakarta terdapat pada susunan kalimatnya saja. Namun, inti dari lima prinsip dasar Pancasila tetap sama.

Sebagai warga negara Indonesia, penting bagi kita untuk memahami dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Sebab, Pancasila menjadi landasan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

Kesimpulan

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima prinsip dasar. Rumusan Pancasila yang sah tercantum pada dokumen resmi negara dan Piagam Jakarta. Sebagai warga negara Indonesia, penting bagi kita untuk memahami dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!