Rumusan Dasar Negara untuk Sobat Ilyas

Hello Sobat Ilyas! Kita semua tahu bahwa negara Indonesia memiliki rumusan dasar negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun, seberapa banyak dari kita yang benar-benar memahami isi dari rumusan dasar negara tersebut? Dalam artikel ini, kita akan membahas secara santai tentang rumusan dasar negara Indonesia.

Pembukaan UUD 1945

Rumusan dasar negara Indonesia dimulai dengan pembukaan UUD 1945. Pembukaan ini berisi tentang cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan dan kebahagiaan rakyat. Selain itu, pembukaan ini juga menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 1-4 UUD 1945

Pasal 1-4 UUD 1945 menjelaskan tentang negara Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik. Di dalam pasal ini, juga dijelaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan UUD 1945. Selain itu, pasal ini juga menegaskan bahwa kekuasaan negara dibagi ke dalam tiga lembaga yaitu lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Pasal 5-9 UUD 1945

Pasal 5-9 UUD 1945 menjelaskan tentang hak asasi manusia dan kewajiban negara dalam melindungi hak asasi manusia tersebut. Di dalam pasal ini, juga dijelaskan tentang hak untuk beragama, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, dan hak atas kesehatan. Selain itu, pasal ini juga menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Pasal 10-13 UUD 1945

Pasal 10-13 UUD 1945 menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan umum mengenai pemerintahan. Di dalam pasal ini, juga dijelaskan tentang kedudukan presiden dan wakil presiden, serta tugas dan kewajiban mereka. Selain itu, pasal ini juga menegaskan tentang pembentukan DPR dan DPD sebagai lembaga legislatif, serta tugas dan kewajiban mereka.

Pasal 14-18 UUD 1945

Pasal 14-18 UUD 1945 menjelaskan tentang tugas dan kewajiban pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional. Di dalam pasal ini, juga dijelaskan tentang kewajiban pemerintah dalam melindungi kekayaan alam dan sumber daya alam Indonesia. Selain itu, pasal ini juga menegaskan tentang pentingnya pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan politik.

Pasal 19-22 UUD 1945

Pasal 19-22 UUD 1945 menjelaskan tentang hubungan internasional Indonesia dengan negara-negara lain. Di dalam pasal ini, juga dijelaskan tentang prinsip-prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan tidak berpihak pada salah satu blok kekuatan dunia. Selain itu, pasal ini juga menegaskan tentang pentingnya menjaga perdamaian dan keamanan dunia.

Pasal 23-34 UUD 1945

Pasal 23-34 UUD 1945 menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan lain mengenai pemerintahan. Di dalam pasal ini, juga dijelaskan tentang tugas dan kewajiban lembaga yudikatif, serta hakim dan jaksa sebagai pelaksana keadilan. Selain itu, pasal ini juga menegaskan tentang pentingnya menjaga keutuhan NKRI dan melindungi hak-hak daerah.

Pasal 35-42 UUD 1945

Pasal 35-42 UUD 1945 menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan lain mengenai negara Indonesia. Di dalam pasal ini, juga dijelaskan tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, pasal ini juga menegaskan tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup yang sehat dan lestari.

Penutup UUD 1945

Penutup UUD 1945 berisi tentang ketentuan-ketentuan mengenai perubahan UUD 1945, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya Indonesia. Di dalam penutup ini, juga dijelaskan tentang pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa rumusan dasar negara Indonesia diatur dalam UUD 1945. Rumusan dasar negara ini berisi tentang cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan dan kebahagiaan rakyat. Selain itu, rumusan dasar negara ini juga menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, sebagai warga negara Indonesia, kita harus memahami dan menghormati rumusan dasar negara ini.

Sekian artikel mengenai rumusan dasar negara untuk Sobat Ilyas. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!