Puasa yang Diharamkan

Hello Sobat Ilyas! Kita pasti sudah sering mendengar tentang puasa, baik itu puasa Ramadan maupun puasa sunnah lainnya. Namun, tahukah kamu bahwa ada beberapa jenis puasa yang diharamkan? Yuk, simak ulasan berikut ini!

Puasa Sya’ban

Puasa Sya’ban adalah puasa sunnah yang dilakukan pada bulan Sya’ban, sebelum bulan Ramadan tiba. Namun, ada beberapa ulama yang mengharamkan puasa ini karena tidak ada riwayat yang shahih dari Nabi Muhammad SAW yang mengamalkannya secara rutin. Selain itu, bila puasa Sya’ban dilakukan dengan maksud untuk mengikuti tradisi atau kepercayaan masyarakat tertentu, maka hal itu justru bertentangan dengan ajaran Islam.

Puasa Tasua dan Ashura

Puasa Tasua dan Ashura adalah puasa sunnah yang dilakukan pada tanggal 9 dan 10 Muharram, bulan pertama dalam kalender Hijriyah. Namun, ada beberapa ulama yang mengharamkan puasa ini karena dianggap meniru ajaran Yahudi dan Nasrani. Selain itu, puasa Tasua dan Ashura juga dianggap tidak wajib dilakukan karena tidak ada hadits shahih yang menunjukkan hal tersebut.

Puasa Qadha Tanpa Alasan

Puasa Qadha adalah puasa yang dilakukan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan sebelumnya. Namun, bila seseorang sengaja menunda puasa Qadha tanpa alasan yang sah, maka hal itu dianggap haram. Sebab, menunda kewajiban puasa Qadha tanpa alasan yang sah merupakan tindakan yang meremehkan perintah Allah SWT.

Puasa Niyah

Puasa Niyah adalah puasa yang dilakukan tanpa niat atau hanya karena mengikuti tradisi atau kepercayaan masyarakat tertentu. Puasa seperti ini dianggap haram karena tidak ada niat yang jelas untuk beribadah kepada Allah SWT.

Puasa untuk Menunjukkan Kelebihan Diri

Puasa yang dilakukan untuk menunjukkan kelebihan diri atau untuk mengekspos kebaikan yang dilakukan kepada orang lain juga dianggap haram. Sebab, puasa seharusnya dilakukan hanya untuk meraih ridha Allah SWT, bukan untuk tujuan pribadi atau untuk memperlihatkan kelebihan diri kepada orang lain.

Puasa untuk Diet atau Kesehatan

Puasa yang dilakukan untuk tujuan diet atau kesehatan juga dianggap haram. Sebab, puasa seharusnya dilakukan semata-mata untuk beribadah kepada Allah SWT dan meraih ridha-Nya, bukan untuk kepentingan dunia semata.

Puasa Selama Kehamilan atau Menyusui

Puasa selama kehamilan atau menyusui juga dianggap haram jika mengancam kesehatan ibu atau bayi. Sebab, Allah SWT telah memberikan kelonggaran bagi wanita hamil atau menyusui untuk tidak berpuasa jika dikhawatirkan mengancam kesehatan dirinya atau anaknya. Oleh karena itu, puasa selama kehamilan atau menyusui harus dilakukan dengan bijaksana dan dengan memperhatikan kondisi kesehatan ibu dan bayi.

Puasa pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha

Puasa pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha juga dianggap haram. Sebab, pada hari raya tersebut seharusnya kita merayakannya dengan gembira dan bersyukur atas nikmat Allah SWT. Selain itu, pada hari raya Idul Fitri juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.

Puasa dengan Tujuan Khusus

Puasa yang dilakukan dengan tujuan khusus, seperti untuk meminta hujan atau bencana lainnya, juga dianggap haram. Sebab, Allah SWT menghendaki agar kita berdoa dan memohon kepada-Nya dengan tulus dan ikhlas, bukan dengan cara berpuasa dengan tujuan tertentu.

Puasa dengan Menyakiti Diri Sendiri

Puasa yang dilakukan dengan menyakiti diri sendiri, seperti tidak makan atau minum dalam waktu yang lama atau berpuasa secara berlebihan, juga dianggap haram. Sebab, puasa seharusnya dilakukan dengan bijaksana dan tidak merugikan kesehatan diri sendiri.

Kesimpulan

Itulah beberapa jenis puasa yang diharamkan dalam Islam. Sebagai umat Muslim, kita harus memahami dan menghayati hukum-hukum agama dengan baik agar kita tidak terjebak dalam praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam. Semoga ulasan ini bermanfaat bagi kita semua. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!