Perbedaan CV dan PT

CV

Hello Sobat Ilyas! Kali ini kita akan membahas perbedaan CV dan PT. CV, atau singkatan dari Curriculum Vitae, adalah dokumen yang berisi tentang riwayat hidup seseorang. Dokumen ini biasanya digunakan untuk melamar pekerjaan atau pengajuan beasiswa. CV sendiri berisi tentang data pribadi, pendidikan, pengalaman kerja, dan keterampilan yang dimiliki.Pertama-tama, CV biasanya berbentuk satu halaman atau dua halaman maksimal. Isinya disusun secara kronologis, mulai dari pendidikan terakhir hingga pengalaman kerja terakhir. CV juga harus disusun dengan rapi dan mudah dibaca. Bagi yang baru lulus kuliah dan belum memiliki pengalaman kerja, CV bisa diisi dengan aktivitas organisasi atau pengalaman magang yang pernah dilakukan.Kedua, CV tidak mempunyai badan hukum, artinya tidak bisa melakukan transaksi atau memiliki aset. CV hanya berupa dokumen yang berisi tentang data pribadi dan pengalaman kerja seseorang.

PT

Sekarang kita beralih ke PT. PT, atau singkatan dari Perseroan Terbatas, adalah badan usaha yang memiliki badan hukum. PT bisa melakukan transaksi dan memiliki aset, seperti gedung kantor, kendaraan, dan lain sebagainya. PT juga bisa memiliki pemegang saham, yang berhak memperoleh dividen atas keuntungan yang diperoleh PT.Kedua, PT harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan badan hukum. PT juga harus memiliki Akta Pendirian yang dibuat dengan notaris dan diumumkan di media massa. PT juga harus mengikuti ketentuan perpajakan dan peraturan yang berlaku.

Perbedaan Lainnya

Selain itu, ada beberapa perbedaan lainnya antara CV dan PT. Pertama, CV tidak membutuhkan modal awal untuk dibuat, sedangkan PT membutuhkan modal awal untuk didirikan. Kedua, CV tidak memerlukan izin usaha atau perijinan dari pemerintah, sedangkan PT harus memperoleh izin usaha dan perijinan dari pemerintah.Ketiga, CV tidak memiliki struktur organisasi yang jelas, sedangkan PT memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Operasional, dan lain sebagainya. Keempat, CV tidak memiliki karyawan, sedangkan PT memiliki karyawan yang bekerja dalam struktur organisasi yang ada.

Kesimpulan

Nah, Sobat Ilyas, itu dia perbedaan antara CV dan PT. CV adalah dokumen yang berisi tentang riwayat hidup seseorang yang biasa digunakan untuk melamar pekerjaan atau pengajuan beasiswa. Sedangkan PT adalah badan usaha yang memiliki badan hukum dan bisa melakukan transaksi serta memiliki aset. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kalian semua. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!