Pengertian Universal Declaration of Human Right

Hello Sobat Ilyas, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang pengertian Universal Declaration of Human Right. Universal Declaration of Human Right atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia merupakan sebuah dokumen penting yang disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Dokumen ini berisi tentang hak asasi manusia yang harus diakui oleh seluruh negara di dunia.

Isi Universal Declaration of Human Right

Universal Declaration of Human Right berisi tentang hak asasi manusia yang harus diakui oleh seluruh negara di dunia. Dokumen ini terdiri dari 30 pasal yang menjelaskan tentang hak-hak yang harus dimiliki oleh seluruh manusia. Beberapa hak yang dijelaskan dalam dokumen ini antara lain hak atas kebebasan, hak atas pendidikan, hak atas perlindungan hukum, hak atas pekerjaan, dan hak atas kesehatan.

Sejarah Universal Declaration of Human Right

Sejarah Universal Declaration of Human Right bermula pada tahun 1945 ketika Perang Dunia II berakhir. Pada saat itu, dunia dikejutkan dengan kekejaman yang dilakukan oleh Nazi Jerman terhadap manusia. Oleh karena itu, pada tahun 1946, PBB membentuk Komisi Hak Asasi Manusia untuk menangani masalah hak asasi manusia di seluruh dunia.

Komisi Hak Asasi Manusia kemudian membuat sebuah dokumen yang berisi tentang hak asasi manusia yang harus diakui oleh seluruh negara di dunia. Dokumen tersebut kemudian disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 dan diberi nama Universal Declaration of Human Right.

Pentingnya Universal Declaration of Human Right

Universal Declaration of Human Right sangat penting karena dokumen ini menjadi acuan bagi seluruh negara di dunia dalam mengakui hak asasi manusia. Dokumen ini juga menjadi dasar bagi pembuatan undang-undang dan kebijakan negara dalam menjamin hak asasi manusia.

Tanpa adanya Universal Declaration of Human Right, banyak negara yang masih mengabaikan hak asasi manusia. Hal ini dapat menyebabkan penindasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang merugikan seluruh manusia di dunia.

Implementasi Universal Declaration of Human Right di Indonesia

Indonesia sebagai negara anggota PBB juga mengakui Universal Declaration of Human Right sebagai acuan dalam mengakui hak asasi manusia. Pada tahun 1945, Indonesia mengadopsi Piagam Jakarta yang berisi tentang prinsip-prinsip dasar negara Indonesia yang menjamin hak asasi manusia.

Di Indonesia sendiri, hak asasi manusia dijamin oleh undang-undang dan juga diakui oleh Konstitusi Indonesia. Beberapa undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia di Indonesia antara lain UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghilangan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.

Kesimpulan

Universal Declaration of Human Right merupakan sebuah dokumen penting yang menjelaskan tentang hak asasi manusia yang harus diakui oleh seluruh negara di dunia. Dokumen ini sangat penting karena menjadi dasar bagi pembuatan undang-undang dan kebijakan negara dalam menjamin hak asasi manusia. Di Indonesia sendiri, hak asasi manusia diakui oleh undang-undang dan Konstitusi Indonesia.

Sampai Jumpa Kembali di Artikel Menarik Lainnya