Pengertian HAM Menurut PBB

Pengenalan

Hello Sobat Ilyas! Apa kabar? Artikel kali ini akan membahas tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menurut PBB. HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia, dan diakui oleh negara dan masyarakat. PBB sendiri sudah mengeluarkan deklarasi tentang HAM, yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi ini dianggap sebagai tonggak sejarah penting dalam perlindungan HAM di seluruh dunia.

Pengertian HAM Menurut PBB

PBB memberikan definisi yang jelas mengenai HAM. Menurut PBB, HAM adalah hak yang dimiliki oleh setiap individu tanpa kecuali, termasuk hak untuk hidup, hak atas kebebasan, hak atas perlindungan dari diskriminasi, dan hak atas kesejahteraan sosial dan ekonomi. HAM juga mencakup hak untuk berbicara bebas, berkumpul, dan beragama sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

Jenis-Jenis HAM

Menurut PBB, ada beberapa jenis HAM yang harus dilindungi oleh negara dan masyarakat, yaitu:

1. Hak sipil dan politik: meliputi hak atas kebebasan berekspresi, hak atas kebebasan beragama, hak atas kebebasan berkumpul, hak atas kebebasan berekspresi, dan hak atas kebebasan berpikir.

2. Hak ekonomi, sosial, dan budaya: meliputi hak atas pekerjaan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, dan hak atas keamanan sosial.

3. Hak untuk tidak diskriminasi: meliputi hak untuk tidak didiskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau orientasi seksual.

Kewajiban Negara dalam Perlindungan HAM

Negara memiliki kewajiban untuk melindungi HAM warganya. Negara harus menjamin bahwa hak-hak ini diakui dan dilindungi oleh hukum nasional dan internasional. Negara juga harus membentuk lembaga-lembaga yang bertanggung jawab dalam melindungi HAM, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Kasus Pelanggaran HAM

Sayangnya, masih banyak terjadi pelanggaran HAM di seluruh dunia. Kasus-kasus pelanggaran HAM yang sering terjadi meliputi diskriminasi rasial, kekerasan terhadap perempuan, penindasan politik, dan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi. Negara dan masyarakat harus bekerja sama untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa HAM semua orang dilindungi.

Perlindungan HAM di Indonesia

Di Indonesia, perlindungan HAM diatur oleh Konstitusi Indonesia dan beberapa undang-undang lainnya. Indonesia juga memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang bertanggung jawab dalam melindungi HAM. Namun, masih banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, seperti pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dan penindasan politik.

Kesimpulan

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang dikeluarkan oleh PBB pada tahun 1948 menjadi tonggak sejarah penting dalam perlindungan HAM di seluruh dunia. HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia dan harus dilindungi oleh negara dan masyarakat. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi HAM, dan masyarakat harus bekerja sama untuk mengatasi masalah pelanggaran HAM. Di Indonesia, perlindungan HAM diatur oleh Konstitusi Indonesia dan beberapa undang-undang lainnya, serta Komnas HAM yang bertanggung jawab dalam melindungi HAM. Mari kita semua bekerja sama untuk memastikan bahwa HAM semua orang dilindungi dengan baik.

Sampai Jumpa Kembali di Artikel Menarik Lainnya