Pengertian HAM yang Perlu Kamu Ketahui, Sobat Ilyas!

Hello, Sobat Ilyas! Kali ini saya ingin membahas tentang hak asasi manusia (HAM) yang seringkali kita dengar, tapi tidak semua orang tahu secara detail apa itu HAM. Sebelum kita membahas lebih jauh, mari kita pahami terlebih dahulu pengertian HAM secara umum.

Pengertian HAM

HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri setiap manusia sebagai makhluk sosial yang merdeka dan beradab. HAM terdiri dari hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Hak sipil dan politik berkaitan dengan hak untuk hidup, hak atas kebebasan pribadi, hak atas kebebasan berpikir, hak atas kebebasan berpendapat, hak atas hakim yang adil, dan hak atas kebebasan dari diskriminasi. Sedangkan hak ekonomi, sosial, dan budaya berkaitan dengan hak atas kesejahteraan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas kesehatan, dan hak atas budaya dan identitas.

Setiap orang berhak atas HAM tanpa terkecuali, baik pria maupun wanita, anak-anak, orang dewasa, orang miskin, dan orang kaya. HAM juga tidak boleh diabaikan atau dilanggar oleh siapapun, termasuk oleh pemerintah.

Sejarah HAM di Dunia

Pembicaraan mengenai HAM bermula pada masa Yunani Kuno, di mana konsep HAM dipahami sebagai hak yang diberikan oleh para dewa dan bukan oleh penguasa manusia. Pada abad ke-18, konsep HAM semakin berkembang di Eropa, terutama setelah diterbitkannya Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat pada tahun 1776 dan Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara pada tahun 1789.

Selanjutnya, pada tahun 1945, setelah berakhirnya Perang Dunia II, negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa sepakat untuk mencantumkan HAM dalam Piagam PBB. Selain itu, pada tahun 1948, disusunlah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang hingga kini masih menjadi panduan bagi banyak negara di seluruh dunia.

Pengertian HAM di Indonesia

Di Indonesia, pengertian HAM diatur dalam Pasal 28A-28J Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28A menyatakan bahwa setiap orang berhak atas martabat pribadi yang tidak dapat diganggu gugat, hak atas hidup, hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul, hak atas kebebasan beragama, dan hak atas pendapat dan ekspresi. Sedangkan Pasal 28J menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang diakui oleh hukum.

Di Indonesia, HAM juga dilindungi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan HAM dan memberikan perlindungan bagi korban pelanggaran HAM.

Hak Asasi Manusia dalam Kehidupan Sehari-hari

Hak asasi manusia sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya, hak atas pendidikan memungkinkan setiap orang untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk meraih kesuksesan di masa depan. Hak atas kesehatan memungkinkan setiap orang untuk memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. Hak atas kebebasan pribadi memungkinkan setiap orang untuk hidup dengan tenang dan aman tanpa takut terhadap ancaman atau penganiayaan dari orang lain.

Setiap orang juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain. Hal ini dapat dilakukan dengan tidak melakukan tindakan yang merugikan hak orang lain, seperti melakukan diskriminasi atau pemaksaan.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri setiap manusia sebagai makhluk sosial yang merdeka dan beradab. HAM terdiri dari hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, dan harus dihormati oleh siapapun tanpa terkecuali. Di Indonesia, HAM diatur dalam Pasal 28A-28J Undang-Undang Dasar 1945 dan dilindungi oleh Komnas HAM. Hak asasi manusia sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, dan setiap orang memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain. Mari kita jaga HAM dengan baik, agar kita semua dapat hidup dengan tenang dan sejahtera.

Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya, Sobat Ilyas!