Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Bahasa Inggris

Apa itu PBB?

Hello Sobat Ilyas, kali ini kita akan membahas tentang Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. PBB adalah pajak yang harus dibayar oleh pemilik tanah dan bangunan yang terletak di wilayah Indonesia.

PBB terdiri dari dua jenis yaitu PBB Perkotaan dan PBB Pedesaan. PBB Perkotaan dikenakan pada tanah dan bangunan yang berada di wilayah perkotaan, sedangkan PBB Pedesaan dikenakan pada tanah dan bangunan yang berada di wilayah pedesaan.

Bagaimana Cara Menghitung PBB?

Untuk menghitung PBB, terlebih dahulu harus diketahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari tanah dan bangunan tersebut. NJOP adalah harga jual objek pajak yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya.

Setelah diketahui NJOP, selanjutnya dikalikan dengan tarif PBB yang berlaku. Tarif PBB untuk tanah dan bangunan di wilayah perkotaan dan pedesaan berbeda-beda.

Berikut ini adalah tarif PBB untuk tanah dan bangunan di wilayah perkotaan:

  • Tanah: 0,5% dari NJOP
  • Bangunan: 0,1% – 0,3% dari NJOP

Sedangkan untuk tanah dan bangunan di wilayah pedesaan, tarif PBB nya adalah sebagai berikut:

  • Tanah: 0,3% dari NJOP
  • Bangunan: 0,1% – 0,2% dari NJOP

Kapan Harus Membayar PBB?

PBB harus dibayar setiap tahunnya paling lambat tanggal 31 Desember. Jika terlambat membayar, maka akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang harus dibayar.

Untuk membayar PBB, pemilik tanah dan bangunan dapat datang langsung ke kantor pajak terdekat atau melalui internet banking.

Apa Saja Keuntungan Membayar PBB?

Membayar PBB memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:

  • Memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik dan patuh pada peraturan
  • Mendapatkan surat tanda terima pembayaran (STTP) yang dapat digunakan sebagai bukti pembayaran
  • Membantu pemerintah dalam membangun infrastruktur dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat

Apa Saja Konsekuensi Jika Tidak Membayar PBB?

Jika tidak membayar PBB, maka pemilik tanah dan bangunan akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang harus dibayar. Selain itu, pemilik tanah dan bangunan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, atau bahkan penyitaan tanah dan bangunan.

Bagaimana Cara Mengajukan Banding Jika NJOP Terlalu Tinggi?

Jika NJOP yang ditetapkan oleh pemerintah terlalu tinggi, pemilik tanah dan bangunan dapat mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Nilai (BPN) setempat. Namun, pengajuan banding harus dilakukan dalam waktu 30 hari setelah terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Jika banding diterima, maka NJOP akan direvisi dan PBB yang harus dibayarkan juga akan berkurang. Namun, jika banding ditolak, maka NJOP tetap berlaku dan PBB yang harus dibayarkan juga tetap sama.

Bagaimana Cara Mengetahui Besaran PBB yang Harus Dibayar?

Untuk mengetahui besaran PBB yang harus dibayar, pemilik tanah dan bangunan dapat melihat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang diterima setiap tahunnya. SPPT biasanya dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat pemilik tanah dan bangunan.

Apabila SPPT hilang atau belum diterima, pemilik tanah dan bangunan dapat mengunjungi kantor pajak terdekat atau mencari informasi melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Apakah PBB Hanya Berlaku di Indonesia?

PBB hanya berlaku di wilayah Indonesia. Namun, beberapa negara juga memiliki pajak yang serupa dengan PBB seperti Property Tax di Amerika Serikat dan Council Tax di Inggris.

Kesimpulan

Itulah ulasan singkat tentang Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB dalam bahasa Inggris. PBB adalah pajak yang harus dibayar oleh pemilik tanah dan bangunan di wilayah Indonesia setiap tahunnya. Dengan membayar PBB, kita tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik, tetapi juga membantu pemerintah dalam membangun infrastruktur dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat.

Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!