Pengertian Zakat dan Fungsi
Hello Sobat Ilyas! Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang orang yang berhak menerima zakat. Sebelum masuk ke pembahasan, mari kita pahami terlebih dahulu pengertian zakat dan fungsi dari zakat itu sendiri.Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim. Zakat memiliki fungsi untuk membantu meringankan beban hidup bagi orang yang membutuhkan, serta mempererat tali persaudaraan antar sesama umat Muslim.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat?
Orang yang berhak menerima zakat disebut dengan ‘Mustahik’. Mustahik adalah orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu untuk menerima zakat. Lalu, siapa saja yang berhak menerima zakat?1. FakirFakir adalah orang yang sangat membutuhkan bantuan dan tidak mempunyai sumber penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.2. MiskinMiskin adalah orang yang mempunyai penghasilan, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.3. Amil ZakatAmil zakat adalah orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada mustahik.4. MuallafMuallaf adalah orang yang memeluk agama Islam dalam waktu kurang dari satu tahun dan memerlukan bantuan zakat untuk memperkuat imannya.5. Hamba SahayaHamba sahaya adalah orang yang ingin memerdekakan dirinya dari perbudakan, namun tidak mempunyai dana yang cukup untuk membeli kebebasannya.6. GhariminGharimin adalah orang yang mempunyai hutang yang harus dibayar, namun tidak mempunyai dana yang cukup untuk membayar hutangnya.7. FisabilillahFisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti pejuang kemerdekaan, para ulama, dan lain sebagainya.
Bagaimana Cara Menyalurkan Zakat?
Setelah mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat, kita juga perlu tahu cara menyalurkan zakat. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menyalurkan zakat, di antaranya:1. Menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang berwenang.2. Menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik.3. Menyalurkan zakat melalui lembaga atau yayasan sosial yang terpercaya.4. Menyalurkan zakat melalui program-program bantuan sosial yang diadakan oleh pemerintah.
Kesimpulan
Dalam Islam, zakat merupakan salah satu rukun yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim. Untuk menyalurkan zakat dengan benar, kita perlu mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat. Orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik, dan terdiri dari 7 kategori, yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya, gharimin, dan fisabilillah.Bagaimana Sobat Ilyas, sudah paham mengenai orang yang berhak menerima zakat? Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!