Landasan Hukum Komnas HAM

Sobat Ilyas, apakah kamu pernah mendengar tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau yang biasa disingkat dengan Komnas HAM? Komnas HAM merupakan sebuah lembaga independen yang bertugas untuk melindungi, mengembangkan, dan menegakkan hak asasi manusia di Indonesia. Namun, apakah kamu tahu landasan hukum yang menjadi dasar dibentuknya Komnas HAM? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

Undang-Undang Dasar 1945

Landasan hukum pertama yang menjadi dasar dibentuknya Komnas HAM adalah Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. Maka, berdasarkan pasal ini, pemerintah membentuk lembaga independen yang bertugas untuk melindungi hak asasi manusia.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999

Selain UUD 1945, landasan hukum yang menjadi dasar dibentuknya Komnas HAM adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang ini menjelaskan tentang hak asasi manusia dan memberikan tanggung jawab kepada pemerintah untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia. Selain itu, undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada Komnas HAM untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia.

Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993

Landasan hukum selanjutnya adalah Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Pelanggaran HAM. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN tentang Hak Asasi Manusia dan menjadi dasar pembentukan Tim Pencari Fakta Pelanggaran HAM. Tim ini kemudian berkembang menjadi Komnas HAM setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM juga menjadi landasan hukum yang menjadi dasar dibentuknya Komnas HAM. Undang-Undang ini memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada Komnas HAM untuk memberikan rekomendasi kepada pengadilan terkait kasus pelanggaran hak asasi manusia.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

Landasan hukum terbaru yang menjadi dasar dibentuknya Komnas HAM adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang ini memberikan kewenangan kepada Komnas HAM untuk memberikan saran dan pendapat kepada pemerintah terkait pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

Tugas dan Fungsi Komnas HAM

Setelah mengetahui landasan hukum yang menjadi dasar dibentuknya Komnas HAM, sekarang kita akan membahas tugas dan fungsi Komnas HAM. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, tugas dan fungsi Komnas HAM adalah sebagai berikut:

1. Menerima, memeriksa, dan menyelesaikan pengaduan pelanggaran hak asasi manusia

Komnas HAM memiliki kewenangan untuk menerima pengaduan pelanggaran hak asasi manusia dari masyarakat dan menyelesaikan pengaduan tersebut secara adil dan independen.

2. Menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia

Komnas HAM juga memiliki kewenangan untuk menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia. Hasil penyelidikan tersebut kemudian disampaikan kepada pihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.

3. Memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang

Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang, baik itu kepada pemerintah, lembaga negara, atau pihak swasta terkait upaya pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.

4. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan hak asasi manusia

Komnas HAM juga memiliki tugas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia. Hasil pemantauan dan evaluasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.

5. Memberikan edukasi tentang hak asasi manusia

Komnas HAM juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi tentang hak asasi manusia kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih memahami hak asasi manusia dan dapat mengawal pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Komnas HAM memiliki dasar hukum yang kuat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Selain itu, Komnas HAM juga memiliki tanggung jawab yang besar dalam melindungi, mengembangkan, dan menegakkan hak asasi manusia di Indonesia. Oleh karena itu, mari kita dukung Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar hak asasi manusia di Indonesia dapat terlindungi dengan baik.Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!