Klasifikasi Limbah B3: Apa yang Harus Kamu Ketahui?

Pengenalan

Hello Sobat Ilyas, kali ini kita akan membahas tentang klasifikasi limbah B3. Limbah B3 merupakan limbah yang bersifat berbahaya dan beracun. Pengelolaan limbah B3 harus dilakukan dengan hati-hati karena dapat mempengaruhi kesehatan manusia dan lingkungan.

Definisi Limbah B3

Limbah B3 merupakan limbah yang memiliki sifat berbahaya dan beracun. Limbah B3 biasanya dihasilkan dari industri kimia, farmasi, elektronik, dan lain-lain. Limbah B3 dapat berupa zat cair, gas, atau padat.

Klasifikasi Limbah B3

Klasifikasi limbah B3 dilakukan berdasarkan kandungan zat berbahaya dan beracun yang terdapat di dalamnya. Limbah B3 dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:1. Limbah B3 yang mudah terbakar2. Limbah B3 yang mudah meledak3. Limbah B3 yang bersifat korosif4. Limbah B3 yang bersifat beracun5. Limbah B3 yang bersifat infeksius

Pengelolaan Limbah B3

Pengelolaan limbah B3 harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengelolaan limbah B3 meliputi:1. Pengumpulan limbah B32. Transportasi limbah B33. Penyimpanan limbah B34. Pengolahan limbah B35. Pembuangan limbah B3

Pembuangan Limbah B3

Pembuangan limbah B3 harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pembuangan limbah B3 dapat dilakukan dengan:1. Pembuangan ke tempat pembuangan akhir (TPA) yang memiliki fasilitas pengolahan limbah B32. Pembuangan ke incinerator untuk menghilangkan zat berbahaya dan beracun di dalam limbah B33. Pembuangan ke instalasi pengolahan limbah B3 yang memenuhi standar lingkungan

Dampak Limbah B3

Limbah B3 dapat memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan manusia dan lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Dampak limbah B3 antara lain:1. Pencemaran air2. Pencemaran udara3. Kerusakan tanah4. Kerusakan ekosistem5. Kesehatan manusia terganggu

Peraturan Tentang Limbah B3

Pemerintah Indonesia telah membuat peraturan tentang pengelolaan limbah B3. Beberapa peraturan tentang limbah B3 antara lain:1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup2. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa limbah B3 merupakan limbah yang bersifat berbahaya dan beracun. Pengelolaan limbah B3 harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pembuangan limbah B3 harus dilakukan dengan baik agar tidak memberikan dampak yang buruk bagi manusia dan lingkungan.

Sampai Jumpa Kembali di Artikel Menarik Lainnya