jelaskan pengertian pembagian kekuasaan

jelaskan pengertian pembagian kekuasaan

Pengertian pembagian kekuasaan

 

Yaitu wewenang yang di bagi-bagi menjadi beberapa bagian.

 

Pembagian kekuasaan di Indonesia di bagi menjadi 2, yaitu kekuasaan horizontal dan vertikal.

 

Berikut penjelasannya

 

– Kekuasaan Horizontal

 

Merupakan pembagian yang di lakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan pada fungsi lembaga-lembaga tertentu. Pembagian kekuasaan ini pada tingkat pemerintah pusat memgalami pergeseran setelah amandemen, pergeseran tersebut dari 3 kekuasaan menjadi 6 kekuasaan. Berikut pembagian kekuasaan setelah di amndemen:

 

1. Kekuasaan Eksekutif: merupakan kekuasaan untuk menjalankan UU dan presiden menjadi pemegang kekuasaan pemerintahan.

 

2. Kekuasaan Legislatif: merupakan kekuasaan untuk membentuk UUD, pemegang kekuasaan ini adalah DPR.

 

3. Kekuasaan Yudikatif: merupakan kekuasaan yang menegakkan hukum dan keadilan. Pemegang kekuasaan ini adalah MA dan MK.

 

4. Kekuasaan Konstitutif: merupakan merupakan kekuasaan yang mengubah dan menetapkan UUD. Pemegang kekuasaan ini adalah MPR.

 

5. Kekuasaan Eksaminatif atau Inspensif menjalin kekuasaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemeriksaan ataus pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemegang kekuasaan ini adalah BPK.

 

6. Kekuasaan Moneter: merupakan kekuasaan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Pemegang kekuasaan ini adalah Bank Indonesia.

 

– Kekuasaan vertikal adalah kekuasaan yang dibagi secara teritorial ataupun tingkatannya

Contohnya: Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah