Indonesia Terdiri dari Berapa Provinsi?

Salam hangat untuk Sobat Ilyas yang sedang membaca artikel ini. Sebagai warga negara Indonesia, pastinya kita ingin tahu lebih banyak tentang negara kita sendiri, bukan? Salah satu hal yang mungkin menarik untuk diketahui adalah berapa jumlah provinsi yang ada di Indonesia. Nah, pada kesempatan kali ini, kita akan membahasnya secara detail.

Sejarah Pembentukan Provinsi di Indonesia

Sebelum kita membahas jumlah provinsi di Indonesia, sebaiknya kita mengenal lebih dulu tentang sejarah pembentukan provinsi di Indonesia. Pada masa penjajahan Belanda, Indonesia terbagi menjadi beberapa wilayah yang dikenal dengan sebutan ‘residen’ atau ‘gouverneur’. Setelah Indonesia merdeka, wilayah-wilayah tersebut kemudian diubah menjadi ‘daerah tingkat I’. Kemudian, pada tahun 1950, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 yang menyatakan bahwa Indonesia terdiri dari 9 provinsi. Selanjutnya, jumlah provinsi di Indonesia terus bertambah seiring dengan waktu dan beberapa perubahan dalam kebijakan pemerintah.

Berapa Jumlah Provinsi di Indonesia Saat Ini?

Sampai saat ini, Indonesia terdiri dari 34 provinsi. Provinsi-provinsi tersebut terbagi menjadi 2 jenis, yaitu provinsi di Pulau Jawa dan provinsi di luar Pulau Jawa.

Provinsi di Pulau Jawa

Di Pulau Jawa, terdapat 6 provinsi yang terdiri dari:- DKI Jakarta- Jawa Barat- Jawa Tengah- D.I. Yogyakarta- Jawa Timur- Banten

Provinsi di Luar Pulau Jawa

Sedangkan di luar Pulau Jawa, terdapat 28 provinsi yang terdiri dari:- Sumatera Utara- Sumatera Barat- Riau- Kepulauan Riau- Jambi- Bengkulu- Sumatera Selatan- Bangka Belitung- Lampung- Kalimantan Barat- Kalimantan Tengah- Kalimantan Selatan- Kalimantan Timur- Kalimantan Utara- Sulawesi Utara- Gorontalo- Sulawesi Tengah- Sulawesi Barat- Sulawesi Selatan- Maluku- Maluku Utara- Papua Barat- Papua- Nusa Tenggara Barat- Nusa Tenggara Timur- Bali- Kepulauan Nusa Tenggara Timur

Perubahan Jumlah Provinsi di Indonesia

Seiring dengan perkembangan zaman dan beberapa kebijakan pemerintah, jumlah provinsi di Indonesia mengalami beberapa perubahan. Berikut adalah beberapa perubahan jumlah provinsi di Indonesia sejak tahun 1950:1. Tahun 1950: 9 provinsi2. Tahun 1956: 10 provinsi3. Tahun 1958: 14 provinsi4. Tahun 1964: 19 provinsi5. Tahun 1973: 26 provinsi6. Tahun 2000: 32 provinsi7. Tahun 2004: 33 provinsi8. Tahun 2012: 34 provinsi

Provinsi Baru di Indonesia

Pada tahun 2018, terdapat satu provinsi baru yang resmi dibentuk di Indonesia, yaitu Provinsi Kalimantan Utara. Provinsi ini terbentuk setelah pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur.

Kenapa Jumlah Provinsi di Indonesia Terus Bertambah?

Salah satu alasan mengapa jumlah provinsi di Indonesia terus bertambah adalah untuk memudahkan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya provinsi baru, pemerintah dapat lebih fokus dalam memperbaiki pembangunan di daerah-daerah yang belum terlalu berkembang. Selain itu, pemekaran provinsi juga dapat mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah-wilayah terpencil.

Kesimpulan

Jumlah provinsi di Indonesia saat ini adalah 34, yang terdiri dari 6 provinsi di Pulau Jawa dan 28 provinsi di luar Pulau Jawa. Jumlah provinsi ini terus bertambah seiring dengan berjalannya waktu dan beberapa kebijakan pemerintah. Meskipun begitu, pemekaran provinsi ini bertujuan untuk memudahkan pemerintah dalam menjalankan tugasnya dan mempercepat pembangunan di daerah-daerah terpencil. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!