De Jure Adalah: Hukum yang Mengatur Segala Perkara

Halo Sobat Ilyas, Apa Itu De Jure?

De jure adalah istilah yang sering digunakan dalam dunia hukum. De jure berasal dari bahasa Latin yang berarti “dari hukum”. Secara harfiah, de jure berarti sesuai dengan hukum atau sah menurut hukum. Dalam konteks hukum, de jure digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang sah atau legal berdasarkan hukum yang berlaku.

Contohnya, apabila seseorang memiliki hak kepemilikan atas sebuah properti berdasarkan hukum yang berlaku, maka kepemilikan tersebut disebut sebagai de jure ownership. Artinya, kepemilikan tersebut sah dan diakui oleh hukum yang berlaku.

Berbeda Dengan De Facto

De jure seringkali dibandingkan dengan istilah de facto. De facto berasal dari bahasa Latin yang berarti “secara kenyataan”. De facto digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang terjadi secara nyata atau kenyataan di lapangan, meskipun tidak selalu sah menurut hukum.

Contohnya, apabila seseorang menguasai sebuah properti tanpa memiliki hak kepemilikan yang sah menurut hukum, maka kepemilikan tersebut disebut sebagai de facto ownership. Kepemilikan tersebut tidak sah menurut hukum, namun terjadi secara nyata.

Meskipun berbeda dalam arti, de jure dan de facto seringkali saling berkaitan. Dalam beberapa kasus, de facto dapat menjadi dasar bagi pembentukan de jure. Sebaliknya, de jure dapat memengaruhi terbentuknya de facto.

De Jure Dalam Berbagai Bidang Hukum

De jure digunakan dalam berbagai bidang hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dalam hukum pidana, de jure digunakan untuk menentukan apakah sebuah tindakan ilegal atau sah menurut hukum yang berlaku. Dalam hukum perdata, de jure digunakan untuk menentukan hak kepemilikan, kontrak, dan perjanjian.

Selain itu, de jure juga digunakan dalam bidang hukum internasional. De jure digunakan untuk menentukan status suatu wilayah atau negara, hak-hak dan kewajiban negara-negara dalam hubungan internasional, serta penetapan perjanjian internasional.

Kesimpulan: De Jure Adalah Hukum yang Mengatur Segala Perkara

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa de jure adalah istilah yang sering digunakan dalam dunia hukum. De jure berarti sesuai dengan hukum atau sah menurut hukum. Dalam konteks hukum, de jure digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang sah atau legal berdasarkan hukum yang berlaku.

De jure sering dibandingkan dengan istilah de facto yang berarti “secara kenyataan”. Meskipun berbeda dalam arti, de jure dan de facto seringkali saling berkaitan dan dapat memengaruhi satu sama lain.

Sampai Jumpa Kembali di Artikel Menarik Lainnya