Dasar Hukum Komisi Yudisial

Hello Sobat Ilyas

Komisi Yudisial atau KY adalah sebuah lembaga negara yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan menjaga independensi hakim dan keberlangsungan fungsi peradilan di Indonesia. Didirikan pada tahun 2005 berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, lembaga ini memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan tugasnya.

Dalam Pasal 24A Ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan militer.” Komisi Yudisial sendiri memiliki tugas untuk membantu Mahkamah Agung dalam menjalankan tugasnya tersebut.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menegaskan peran Komisi Yudisial dalam menjaga independensi hakim dan meningkatkan kualitas peradilan. Pasal 7 Ayat (1) menyatakan bahwa “Komisi Yudisial mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan terhadap hakim dan membina hakim untuk meningkatkan kualitas peradilan.”

Dasar hukum lain yang mengatur tentang Komisi Yudisial adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 14 Ayat (1) menyebutkan bahwa “Komisi Yudisial bertugas melakukan pengawasan terhadap perilaku dan kinerja hakim serta memberikan saran kepada lembaga-lembaga peradilan.”

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Komisi Yudisial juga mengatur tentang tugas dan wewenang lembaga tersebut. Pasal 3 Ayat (1) menyatakan bahwa “Komisi Yudisial mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap perilaku dan kinerja hakim serta memberikan saran kepada lembaga-lembaga peradilan.”

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Yudisial juga memiliki kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Pasal 8 Ayat (1) menyebutkan bahwa “Komisi Yudisial mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan secara langsung terhadap hakim dan menjatuhkan sanksi etik terhadap hakim yang melanggar kode etik hakim.”

Selain itu, Komisi Yudisial juga memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada Presiden dalam proses seleksi calon hakim dan memberikan saran kepada Mahkamah Agung dalam pengangkatan hakim. Hal ini diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Yudisial juga berpedoman pada kode etik hakim yang diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kode Etik Hakim. Kode etik tersebut mencakup beberapa hal seperti integritas, independensi, moralitas, serta kualitas dan produktivitas kerja hakim.

Sebagai sebuah lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang yang besar dalam menjaga independensi hakim dan keberlangsungan fungsi peradilan, Komisi Yudisial memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan berpedoman pada undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang lembaga ini, Komisi Yudisial dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjaga kualitas peradilan di Indonesia.

Kesimpulan

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Yudisial memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang lembaga ini. Dengan berpedoman pada kode etik hakim, Komisi Yudisial dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjaga kualitas peradilan di Indonesia.

Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!