Dasar Hukum Bela Negara

Hello Sobat Ilyas!

Bela negara merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pasal 27 ayat 3. Dalam ayat tersebut, disebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Dasar hukum bela negara yang lain dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Di dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia untuk mempertahankan kesatuan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan ideologi negara Pancasila.

Selain itu, dasar hukum bela negara juga dapat ditemukan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kepatuhan Terhadap Wajib Bela Negara. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap warga negara harus mematuhi segala ketentuan yang berkaitan dengan wajib bela negara.

Salah satu bentuk konkrit dari wajib bela negara adalah wajib militer. Wajib militer diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu wajib mengikuti wajib militer.

Selain wajib militer, ada juga bentuk-bentuk lain dari bela negara yang tidak bersifat fisik atau militer. Salah satu bentuknya adalah dengan memperdalam pengetahuan dan kesadaran tentang negara dan bangsa Indonesia. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kepatuhan Terhadap Wajib Bela Negara.

Selain itu, bela negara juga dapat dilakukan dengan mengikuti kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pembelaan negara. Kegiatan-kegiatan tersebut dapat berupa pelatihan-pelatihan, pengabdian masyarakat, atau kegiatan-kegiatan lain yang dapat membantu mempertahankan kesatuan dan keutuhan wilayah NKRI.

Ada beberapa sanksi yang akan diberikan kepada warga negara yang tidak memenuhi kewajiban bela negara. Sanksi-sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kepatuhan Terhadap Wajib Bela Negara. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana, atau sanksi lain yang diatur dalam undang-undang.

Namun, jika warga negara memiliki alasan yang sah dan tidak dapat memenuhi kewajiban bela negara, maka warga negara tersebut dapat mengajukan permohonan dispensasi. Permohonan dispensasi dapat diajukan kepada pihak yang berwenang dan akan dipertimbangkan berdasarkan alasan yang sah.

Secara umum, bela negara adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Ada banyak bentuk dari bela negara, mulai dari wajib militer hingga kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pembelaan negara. Sanksi-sanksi akan diberikan kepada warga negara yang tidak memenuhi kewajiban bela negara, namun jika ada alasan yang sah maka warga negara tersebut dapat mengajukan permohonan dispensasi.

Kesimpulan

Dari artikel di atas, kita dapat memahami bahwa dasar hukum bela negara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 27 ayat 3, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kepatuhan Terhadap Wajib Bela Negara. Ada banyak bentuk dari bela negara, dan sanksi akan diberikan kepada warga negara yang tidak memenuhi kewajiban bela negara. Namun, jika ada alasan yang sah maka warga negara tersebut dapat mengajukan permohonan dispensasi.

Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!