Dalil atau Sumber Disyariatkannya Berwakaf

Hello Sobat Ilyas!

Berwakaf adalah salah satu amal sholeh yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Wakaf berasal dari kata waqafa yang artinya menahan, menghentikan, atau memutuskan. Wakaf dalam Islam memiliki makna memberikan harta atau benda secara kekal untuk dijadikan sebagai sarana ibadah atau untuk kepentingan umum. Namun, apakah ada dalil atau sumber yang menyatakan disyariatkannya berwakaf?

Secara umum, berwakaf dalam Islam diatur dalam beberapa ayat Al-Quran dan hadis. Ayat Al-Quran yang menjadi dasar disyaratkannya berwakaf di antaranya adalah:

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, sesungguhnya pemboros adalah saudara-saudara syaitan; dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”
(QS Al-Isra: 26-27)

Dalam ayat tersebut, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk tidak boros dalam mengeluarkan harta. Sebaliknya, harta tersebut harus digunakan dengan bijaksana untuk kepentingan umum. Salah satu cara penggunaan harta yang bijaksana adalah dengan berwakaf.

Selain itu, dalam hadis Rasulullah SAW juga disebutkan tentang pentingnya berwakaf. Hadis tersebut adalah:

“Setiap orang yang menanamkan bibit pohon yang kemudian dimakan oleh manusia, binatang, ataupun burung maka dia akan mendapatkan pahala sedekah dari setiap makhluk yang memakannya.”
(HR Bukhari)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa berwakaf dapat menjadi sarana untuk memperoleh pahala yang berlipat ganda. Selain itu, berwakaf juga dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan untuk kepentingan umum.

Selain ayat Al-Quran dan hadis di atas, berwakaf juga diatur dalam beberapa kitab fiqih, seperti kitab Al-Majmu’ dan Al-Mughni. Dalam kitab tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai hukum dan syarat-syarat berwakaf.

Secara umum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya sebuah wakaf, yaitu:

1. Harta atau benda yang diwakafkan harus dimiliki secara sah oleh pihak yang mewakafkan.
2. Harta atau benda yang diwakafkan harus jelas manfaatnya dan tidak merugikan pihak lain.
3. Wakaf harus dilakukan secara ikhlas dan tanpa paksaan.
4. Wakaf harus dilakukan dengan jangka waktu yang jelas dan tidak dapat dicabut kembali.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, maka sebuah wakaf dianggap sah dan dapat memberikan manfaat yang besar bagi kepentingan umum.

Secara kesimpulan, dalil atau sumber disyariatkan berwakaf dalam Islam dapat ditemukan dalam ayat Al-Quran, hadis Rasulullah SAW, dan beberapa kitab fiqih. Berwakaf merupakan salah satu amal sholeh yang sangat dianjurkan dalam agama Islam, karena dapat memberikan manfaat yang besar bagi kepentingan umum serta dapat menjadi sarana untuk memperoleh pahala yang berlipat ganda.

Sampai Jumpa Kembali di Artikel Menarik Lainnya!