Hello Sobat Ilyas! Kita sering mendengar istilah zakat, namun apakah Sobat tahu bahwa ada harta yang wajib dizakati? Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai harta-harta tersebut. Mari simak bersama.
Harta Pertanian
Harta pertanian yang wajib dizakati adalah hasil panen yang berasal dari tanah yang ditanami dengan air dan bukan dengan irigasi. Contoh tanaman yang termasuk dalam kategori ini adalah padi, jagung, kacang hijau, dan sejenisnya. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 5% dari hasil panen.
Harta Peternakan
Harta peternakan yang wajib dizakati adalah ternak yang dipelihara untuk diambil manfaatnya, seperti sapi, kerbau, kambing, dan sejenisnya. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah ternak yang dimiliki setelah mencapai nishab.
Harta Emas dan Perak
Harta emas dan perak yang wajib dizakati adalah emas dan perak yang dimiliki untuk investasi atau simpanan jangka panjang. Nishab untuk emas adalah seberat 85 gram, sedangkan untuk perak adalah 595 gram. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki setelah mencapai nishab.
Harta Dagang
Harta dagang yang wajib dizakati adalah harta yang digunakan untuk berdagang. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari hasil keuntungan yang didapat setelah setahun berdagang. Namun, jika modal awal dan keuntungan yang didapat tidak mencapai nishab, maka tidak wajib dizakati.
Harta Tabungan
Harta tabungan yang wajib dizakati adalah uang yang disimpan dalam bentuk tabungan atau deposito. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki setelah mencapai nishab.
Harta Properti
Harta properti yang wajib dizakati adalah properti yang dimiliki untuk investasi atau disewakan. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari nilai properti setelah dikurangi dengan hutang yang masih harus dibayar.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa jenis harta yang wajib dizakati. Besaran zakat yang harus dikeluarkan berbeda-beda tergantung pada jenis harta yang dimiliki dan sudah mencapai nishab atau belum. Sebagai umat muslim, kita harus memenuhi kewajiban ini sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT. Terima kasih sudah membaca artikel ini, Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.