Hello Sobat Ilyas! Zakat adalah salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu. Zakat sendiri merupakan kewajiban bagi umat Islam untuk memberikan sebagian harta yang dimilikinya kepada golongan yang membutuhkan. Lalu, siapakah delapan golongan yang berhak menerima zakat? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!
1. Fakir
Fakir adalah orang yang hidup dalam keadaan sangat miskin dan tidak memiliki harta apapun. Orang yang masuk dalam golongan fakir berhak menerima zakat sebagai bentuk bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki harta, namun masih hidup dalam keadaan sangat sulit dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Orang yang masuk dalam golongan miskin juga berhak menerima zakat sebagai bentuk bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
3. Amil
Amil adalah orang yang ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga zakat untuk mengumpulkan dan membagikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya. Orang yang masuk dalam golongan amil berhak menerima zakat sebagai upah atas pekerjaannya tersebut.
4. Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyelesaikan kebutuhan hidupnya. Orang yang masuk dalam golongan muallaf berhak menerima zakat sebagai bentuk bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan membantunya mempelajari agama Islam.
5. Budak
Budak adalah orang yang membutuhkan bantuan untuk memerdekakan dirinya dari perbudakan. Orang yang masuk dalam golongan budak berhak menerima zakat sebagai bentuk bantuan untuk membebaskan dirinya dari perbudakan.
6. Riqab
Riqab adalah orang yang membutuhkan bantuan untuk membebaskan dirinya dari hukuman atau denda yang harus dibayarkan. Orang yang masuk dalam golongan riqab berhak menerima zakat sebagai bentuk bantuan untuk membebaskan dirinya dari hukuman atau denda tersebut.
7. Gharimin
Gharimin adalah orang yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya. Orang yang masuk dalam golongan gharimin berhak menerima zakat sebagai bentuk bantuan untuk membayar utangnya.
8. Fi Sabilillah
Fi Sabilillah adalah orang yang membutuhkan bantuan untuk berjihad dalam rangka mempertahankan agama Islam. Orang yang masuk dalam golongan fi sabilillah berhak menerima zakat sebagai bentuk bantuan untuk melaksanakan tugas berjihadnya.
Kesimpulan
Demikianlah delapan golongan yang berhak menerima zakat. Sebagai umat Islam, kita harus memenuhi kewajiban zakat ini dengan benar dan tepat sasaran. Mari kita berusaha untuk membantu sesama yang membutuhkan dan menjaga keberkahan harta yang kita miliki. Terima kasih telah membaca, sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!