Hello, Sobat Ilyas! Sebagai umat Muslim, tentu kita sudah tidak asing lagi dengan ibadah haji. Ibadah yang menjadi rukun Islam ke lima ini memang sangat penting bagi umat Muslim di seluruh dunia. Namun, sebelum melakukan ibadah haji, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu dasar hukum haji.
Dasar Hukum Haji dalam Al-Quran dan Hadist
Dasar hukum haji terdapat dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman dalam Surah Ali Imran ayat 97 yang artinya, “Dan hajilah ke Baitullah (Ka’bah) jika kamu mampu mengadakan perjalanan ke sana.” Selain itu, dalam hadist juga terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan tentang pentingnya ibadah haji.
Syarat Melakukan Ibadah Haji
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh umat Muslim untuk melakukan ibadah haji. Pertama, umat Muslim harus sudah memiliki akal sehat dan baligh. Kedua, memiliki kekuatan fisik dan materi untuk melakukan perjalanan haji. Ketiga, harus bebas dari hutang dan mampu menanggung biaya haji sendiri tanpa membebani orang lain.
Rukun Ibadah Haji
Ada lima rukun ibadah haji yang harus dipenuhi oleh umat Muslim. Pertama, Ihram. Umat Muslim harus mengucapkan niat dan memakai pakaian ihram saat memasuki miqat. Kedua, wukuf di Arafah. Umat Muslim harus berada di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah dan berdoa kepada Allah SWT. Ketiga, Tawaf. Umat Muslim harus mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Keempat, Sa’i. Umat Muslim harus berlari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Kelima, Tahallul. Umat Muslim harus mencukur atau memotong rambut sebagai tanda berakhirnya ibadah haji.
Penutup
Itulah dasar hukum haji yang harus kita ketahui sebelum melakukan ibadah haji. Semoga artikel ini dapat menjadi referensi dan mempermudah kita dalam memahami ibadah haji. Ingatlah, ibadah haji bukan hanya sekedar melaksanakan rukun Islam ke lima, tetapi juga sebagai wujud pengabdian dan kecintaan kita kepada Allah SWT. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!