Pengertian HAM Menurut Ahli

Intro: Hello Sobat Ilyas!

Sebagai seorang warga negara, kita memiliki hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan dan hak untuk bekerja. Ini semua diatur dalam suatu sistem yang disebut HAM atau Hak Asasi Manusia. Namun, apakah Sobat Ilyas tahu apa itu HAM? Dalam artikel kali ini, kita akan membahas pengertian HAM menurut ahli. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!

Pengertian HAM

HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia tanpa terkecuali. Hak ini bersifat universal, tidak dapat diganggu gugat dan diakui oleh seluruh dunia. HAM meliputi hak sipil-politik, hak ekonomi-sosial dan hak budaya. HAM juga meliputi hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk bekerja, hak untuk menyatakan pendapat dan hak untuk bebas dari diskriminasi.

Pengertian HAM Menurut Ahli

Menurut John Locke, seorang filsuf politik asal Inggris, HAM adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir. Hak ini tidak dapat dicabut oleh pemerintah atau kelompok manapun. Locke juga mengatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi HAM tersebut.Sedangkan menurut Mahatma Gandhi, seorang tokoh kemerdekaan India, HAM adalah hak yang tidak dapat dibeli atau dijual. Hak ini adalah hak yang diberikan oleh Tuhan kepada setiap manusia dan tidak dapat diambil oleh manusia lain.

HAM dan Konstitusi

Di Indonesia, HAM diatur dalam UUD 1945. Pasal 28B ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan haknya.Sedangkan Pasal 28I ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Perlindungan HAM di Indonesia

Di Indonesia, ada lembaga yang bertugas melindungi HAM. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bertugas untuk melindungi HAM dalam konteks terorisme. Sedangkan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) bertugas untuk melindungi HAM secara umum. Komnas HAM memiliki tugas untuk memantau dan menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

Kesimpulan

HAM adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia tanpa terkecuali. HAM meliputi hak sipil-politik, hak ekonomi-sosial dan hak budaya. HAM diatur dalam UUD 1945 dan di Indonesia dilindungi oleh lembaga Komnas HAM. Semoga artikel ini bisa memberikan pemahaman yang lebih tentang pengertian HAM menurut ahli. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!