Kenali Syarat Harta yang Wajib Dizakati
Hello Sobat Ilyas, apakah kamu sudah tahu tentang syarat harta yang wajib dizakati? Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap umat muslim. Zakat sendiri memiliki banyak jenis, salah satunya adalah zakat harta. Nah, syarat apa saja yang harus dipenuhi agar harta tersebut wajib dizakati? Yuk, simak artikel ini sampai selesai!
1. Milik Pribadi
Syarat pertama bagi harta yang wajib dizakati adalah milik pribadi. Artinya, harta tersebut bukan milik orang lain dan bukan milik bersama. Contohnya adalah uang yang kamu simpan di bank atau rumah yang kamu miliki sendiri.
2. Mencapai Nisab
Nah, syarat kedua adalah mencapai nisab. Nisab adalah jumlah harta yang harus dipenuhi agar harta tersebut wajib dizakati. Nisab untuk zakat harta adalah sebesar 85 gram emas atau setara dengan harganya. Jadi, jika harta kamu belum mencapai nisab, maka tidak wajib dizakati.
3. Sudah Dipertahankan Selama Satu Tahun Hijriyah
Syarat ketiga adalah harta tersebut sudah dipertahankan selama satu tahun hijriyah. Artinya, kamu sudah memiliki harta tersebut selama satu tahun hijriyah atau lebih. Contohnya adalah uang yang kamu simpan di bank selama satu tahun atau rumah yang sudah kamu miliki selama satu tahun atau lebih.
4. Dapat Tumbuh atau Bertambah Nilainya
Syarat terakhir adalah harta yang wajib dizakati harus dapat tumbuh atau bertambah nilainya. Contohnya adalah uang yang kamu simpan di bank yang mendapatkan bunga atau saham yang kamu miliki yang nilainya meningkat. Namun, jika harta tersebut tidak dapat tumbuh atau bertambah nilainya, maka tidak wajib dizakati.
Kesimpulan
Itulah syarat-syarat harta yang wajib dizakati. Jadi, jika kamu memiliki harta yang sudah memenuhi keempat syarat tersebut, maka kamu wajib untuk mengeluarkan zakat harta. Ingatlah bahwa zakat adalah salah satu bentuk ibadah yang bisa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Sobat Ilyas. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!