Syarat Menikah Bagi Calon Mempelai Pria Terbaru di Tahun 2020
Syarat menikah bagi laki laki ~ Pernikahan atau Nikah adalah fitrah bagi manusia, oleh karena itu Islam sangat menganjurkan untuk menikah, karena nikah merupakan gharizah insaniyyah atau biasa diartikan naluri kemanusiaan.
Apabila gharizah atau naluri ini tidak dicapai dengan jalan yang sah, yaitu akad nikah, maka dia akan menggapai jalan-jalan syaithan atau setan yang pada akhirnya akan menjerumuskan manusia ke dalam kesesatan.
Nikah juga merupakan suatu hal yang sangat baik sekali untuk menciptakan hubungan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Oleh sebab itu, pernikahan sangat dianjurkan daripada pacaran yang memang merupakan hubungan yang tidak sah.
Nah, buat kamu yang sedang pacaran sebaiknya kamu akhiri masa pacaran kamu dengan menikahi pacar kesayangan kamu, dan kamu bisa memiliki pasangan kamu sepenuhnya secara halal.
Namun sebelum melakukan pernikahan, kamu sebagai calon mempelai pria harus melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Okeh, pada kesempatan kali ini admin IlyasWeb akan membagikan informasi mengenai persyaratan nikah bagi calon pengantin pria di tahun 2020 ini.
Biasanya yang membedakan syarat nikah tersebut disebabkan oleh beberapa hal seperti profesi TNI/POLRI, Agama, dan lain-lain. Secara umum, syarat nikah bagi calon pengantin laki-laki ialah sebagai berikut:
Itulah syarat menikah bagi laki-laki di tahun 2020, jadikanlah pernikahan sebagai penyempurna ibadah kamu. Buat kamu yang sedang berusaha untuk menikahi wanita kesayangan kamu, admin do'akan agar kamu diberikan jalan kelancaran oleh tuhan yang maha esa, amiiin.
Apabila gharizah atau naluri ini tidak dicapai dengan jalan yang sah, yaitu akad nikah, maka dia akan menggapai jalan-jalan syaithan atau setan yang pada akhirnya akan menjerumuskan manusia ke dalam kesesatan.
![]() |
Syarat menikah bagi calon mempelai laki-laki |
Nah, buat kamu yang sedang pacaran sebaiknya kamu akhiri masa pacaran kamu dengan menikahi pacar kesayangan kamu, dan kamu bisa memiliki pasangan kamu sepenuhnya secara halal.
Namun sebelum melakukan pernikahan, kamu sebagai calon mempelai pria harus melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca juga:
Okeh, pada kesempatan kali ini admin IlyasWeb akan membagikan informasi mengenai persyaratan nikah bagi calon pengantin pria di tahun 2020 ini.
Persyaratan Menikah Bagi Calon Pengantin Laki - Laki Terbaru 2020
Mungkin saja di setiap daerah pasti mempunyai persyaratan nikah yang berbeda-beda. Alhasil, agar informasi lebih akurat, sebaiknya kamu langsung menanyakan syarat-syarat tersebut kepada yang bekerja dibidangnya, seperti Pak Modin, Pak Leube, Pak Amil, Pak Na'ib, atau ke Kantor Desa setempat.Baca juga: Translate Bahasa Jawa Ngoko ke Krama Alus (Inggil), Madya, dan Indonesia
Biasanya yang membedakan syarat nikah tersebut disebabkan oleh beberapa hal seperti profesi TNI/POLRI, Agama, dan lain-lain. Secara umum, syarat nikah bagi calon pengantin laki-laki ialah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP (siapakan juga KTP aslinya).
- Fotokopi KTP Saksi.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Ijazah Terakhir.
- Fotokopi AKTA Kelahiran.
- Surat Hasil Tes Kesehatan dari Dokter.
- Pas Foto Berwarna (sebaiknya pakai background biru atau merah) ukuran 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (2 lembar).
- Surat Pengantar dari RT.
- Surat Cerai yang asli (jika calon mempelai pria statusnya duda).
Baca juga:
Itulah syarat menikah bagi laki-laki di tahun 2020, jadikanlah pernikahan sebagai penyempurna ibadah kamu. Buat kamu yang sedang berusaha untuk menikahi wanita kesayangan kamu, admin do'akan agar kamu diberikan jalan kelancaran oleh tuhan yang maha esa, amiiin.